Dark/Light Mode

Didakwa Dalam Masa Tahanan

Presiden Korsel Bisa Terancam Hukuman Mati, Jika Terbukti Bersalah

Minggu, 26 Januari 2025 19:05 WIB
Presiden Korsel dimakzulkan, Yoon Suk-yeol (Foto: Instagram)
Presiden Korsel dimakzulkan, Yoon Suk-yeol (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol telah menerima dakwaan atas pemberontakan terkait kebijakan darurat militernya yang berumur pendek, pada 3 Desember 2024. Kebijakan itu dinilai menjerumuskan negara ke dalam gejolak politik besar.

Jika terbukti bersalah, Yoon dapat terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga : Pidato Trump Usai Dilantik Jadi Presiden, Ini Janji Dan Terobosan Pekan Pertama

Dakwaan ini menjadikan Yoon sebagai presiden pertama Korsel, yang ditangkap saat masih menjabat dan didakwa dalam masa tahanan.

Sekadar latar, Yoon dimakzulkan Majelis Nasional pada 14 Desember 2024, resmi menjadi penghuni penjara pada 15 Januari 2025. 

Baca juga : Panggung Politik Terbuka Luas

Terpisah dari proses peradilan pidana, The Associated Press (AP) memberitakan, Mahkamah Konstitusi Korsel kini sedang mempertimbangkan, apakah Yoon akan resmi diberhentikan sebagai presiden atau tetap di posisi yang sama.

Yoon keukeuh menyangkal telah melakukan pelanggaran. Politisi berusia 64 tahun ini menyebut darurat militernya sebagai tindakan pemerintahan yang sah, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya Majelis Nasional yang menurutnya dikendalikan liberal. Sehingga dapat menghalangi agendanya dan memakzulkan pejabat tinggi.

Baca juga : Putin Minta Maaf Kepada Presiden Azerbaijan Atas Musibah Terbakarnya Pesawat

Yoon menyebut majelis itu sebagai sarang penjahat. Dia pun bersumpah untuk melenyapkan pengikut Korea Utara yang dianggapnya tidak tahu malu, juga pasukan anti-negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.