Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wabah New Coronavirus

Curiga Masker Bekas Diperdagangkan, Polisi Hong Kong Sidak ke 200 Toko

Kamis, 30 Januari 2020 00:03 WIB
Petugas Bea Cukai Hong Kong, sidak ke sejumlah toko yang menjual masker bedah. (Foto: SCMP)
Petugas Bea Cukai Hong Kong, sidak ke sejumlah toko yang menjual masker bedah. (Foto: SCMP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Petugas Bea Cukai Hong Kong melakukan sidak alias inspeksi mendadak ke 200 toko yang memperdagangkan masker bedah dalam tiga hari terakhir, menyusul adanya kecurigaan terhadap penjualan masker bekas pakai di negara pimpinan Carrie Lam tersebut.

Warga mengeluhkan harga masker yang mendadak mahal. Ditambah lagi, banyak masker yang dijual tanpa kemasan standar.

Pasca merebaknya wabah new coronavirus yang berasal dari China, masker memang menjadi barang yang diburu orang.

Baca juga : Angka Kematian Akibat Coronavirus Tembus 80, China Larang Perdagangan Satwa Liar

Hal ini memungkinkan penjual nakal, untuk menaikkan harga seenaknya. Atau lebih parah lagi, menjual masker bekas.

Sekadar latar, sejak pertama kali tercetus pada akhir Desember 2019, virus Korona jenis baru telah menginfeksi 6.061 warga China daratan, dengan 132 angka kematian.

Secara global internasional, kasus ini menjangkiti 6.154 orang, 10 di antaranya terkonfirmasi di Hong Kong. Sampai saat ini, belum dilaporkan adanya kasus kematian akibat new coronavirus di luar China daratan.

Baca juga : Warga Asing di China Daratan, Kini Mulai Terjangkit New Coronavirus

"Operasi pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek masker bedah. Yaitu klaim barang palsu, ketidakpatuhan terhadap standar keamanan barang konsumen, dan merek dagang palsu," kata Departemen Bea dan Cukai Hong Kong, dalam sebuah pernyataan yang dikutip South China Morning Post, Rabu (29/1).

Operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa masker yang dijual di pasaran telah memenuhi ketentuan. Terutama, yang menyangkut perlindungan konsumen.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong, pedagang diharamkan menjual produk dengan asal palsu ataupun merk palsu. Barangsiapa yang melanggar, hukuman lima tahun penjara dan denda 500 ribu dolar Hong Kong atau 64 ribu dolar AS, atau setara Rp 872,59 juta siap menanti. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.