Dark/Light Mode

Mantan Presiden Korsel Masuk Penjara Lagi

Yoon Suk Yeol Ditahan Di Sel Pengap & Panas

Jumat, 11 Juli 2025 04:15 WIB
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol (tengah) saat menghadiri putusan pengadilan untuk penahanannya, Rabu (9/7/2025). (Reuters/Kim Hong-Ji/Pool)
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol (tengah) saat menghadiri putusan pengadilan untuk penahanannya, Rabu (9/7/2025). (Reuters/Kim Hong-Ji/Pool)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol kembali merasakan sempitnya jeruji besi, Kamis (10/7/2025), setelah 124 hari menikmati kebebasan usai pembatalan penahanan sebelumnya.

Yoon dijebloskan ke Seoul Detention Center, Uiwang, Gyeonggi, Kamis (10/7/2025), setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengabulkan permohonan jaksa yang tengah menyelidiki upaya Yoon memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Baca juga : Lebih Dari 50 Persen Rakyat Korsel Ngebet Yoon Suk Yeol Lengser

Putusan ini diambil Kamis dini hari setelah sidang selama tujuh jam yang dipimpin hakim Nam Se Jin. Jaksa utama khawatir Yoon berpotensi menghilangkan bukti penting dalam lima dakwaan serius yang menjeratnya.

Dakwaan itu, yaitu penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen negara, perintangan tugas pejabat negara, penyebaran informasi palsu dan penghapusan bukti komunikasi militer.

Baca juga : Wanita Prancis Ditipu Brad Pitt Palsu Rp 14 M

Sebelum sidang berlangsung, Yoon ditahan di pusat penahanan tersebut pada Rabu (9/7/2025) petang. Pengacaranya berupaya membatalkan permohonan penahanan. Namun, hakim memutuskan bahwa Yoon harus kembali mendekam di penjara selama 123 hari ke depan.

Ruangan yang ditempati Yoon bukanlah sel khusus, melainkan ruang standar untuk tahanan yang menunggu persidangan. Ukurannya sekitar 12 meter persegi, dilengkapi lemari kecil, toilet, televisi, serta meja pendek untuk makan. Tidak ada AC, kulkas atau wastafel layak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.