Dark/Light Mode

Lebih Dari 6.000 Visa Mahasiswa Asing Dicabut AS: Ini Rinciannya

Selasa, 19 Agustus 2025 19:02 WIB
Foto ilustrasi wisuda mahasiswa perguruan tinggi. (Foto Tangkapan Layar)
Foto ilustrasi wisuda mahasiswa perguruan tinggi. (Foto Tangkapan Layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah mencabut lebih dari 6.000 visa mahasiswa asing. Sebagian besar kasus disebabkan oleh pelanggaran hukum di AS dan masa tinggal yang melebihi izin (overstay).

Dilansir British Broadcasting Corporation (BBC), Selasa (19/8/2025), langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump, yang tengah memperketat aturan imigrasi dan pengawasan terhadap mahasiswa internasional.

Dari total 6.000 visa yang dicabut, sekitar 4.000 visa dicabut karena pelanggaran hukum di Negeri Paman Sam. Sekitar 200 hingga 300 visa lainnya dicabut karena dugaan keterlibatan dalam aktivitas terorisme.

Pelanggaran Hukum Mahasiswa Asing

Baca juga : Pertamina Bagikan 1.000 Seragam Sekolah Untuk Anak-anak Di Cilincing

Sebagian besar pelanggaran mahasiswa tersebut meliputi tindakan kriminal, seperti penyerangan (assault), mengemudi dalam pengaruh alkohol (Driving Under the Influence/DUI), pencurian (burglary), dan dugaan dukungan terhadap terorisme.

Tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan "dukungan terhadap terorisme". Namun, pemerintahan Trump sebelumnya pernah menangkap sejumlah mahasiswa yang melakukan protes mendukung Palestina. Pemerintah AS menganggap beberapa dari mereka menunjukkan perilaku antisemitisme, yakni kebencian terhadap Yahudi.

Berdasarkan hukum imigrasi Amerika (Immigration and Nationality Act/INA 3B), aktivitas terorisme didefinisikan sebagai tindakan yang membahayakan nyawa atau melanggar hukum.

Pemohon Visa Wajib Buka Akun Medsos

Baca juga : Penahanan Mahasiswanya Ditangguhkan, ITB Apresiasi Presiden Dan Kapolri

Sebelumnya, pemerintahan Trump sempat menghentikan sementara jadwal wawancara visa untuk mahasiswa internasional. Saat layanan tersebut kembali dibuka pada Juni 2025, mereka mengumumkan aturan baru: pemohon visa wajib membuka akun media sosial mereka untuk diperiksa. Tujuannya adalah mencari tanda-tanda kebencian terhadap warga AS, budaya, Pemerintah, atau prinsip dasar negara tersebut.

Petugas juga diinstruksikan untuk memeriksa apakah pemohon visa pernah mendukung organisasi teroris asing, menjadi ancaman terhadap keamanan nasional, atau melakukan pelecehan maupun kekerasan antisemitisme yang melanggar hukum.

Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio, pada Mei 2025, melapor kepada parlemen bahwa sejak Januari 2025, ribuan visa mahasiswa telah dicabut. Ia menyatakan bahwa jumlah tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah.

Partai Demokrat Protes Pencabutan Visa

Baca juga : Harga Emas Antam Naik Rp 2.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari Partai Demokrat. Mereka menilai pencabutan visa secara massal merupakan pelanggaran terhadap proses hukum.

Menurut data Open Doors, terdapat lebih dari 1,1 juta mahasiswa internasional yang belajar di perguruan tinggi AS pada tahun akademik 2023/2024. Lembaga tersebut mencatat bahwa jutaan mahasiswa asing itu berasal dari lebih 210 negara. 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.