Dark/Light Mode

Sengketa Wilayah Berujung Tragedi Kemanusiaan

Pakistan Berharap RI Ikut Damaikan Konflik Kashmir

Rabu, 29 Oktober 2025 05:43 WIB
Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri pada peringatan Kashmir Black Day di Kantor Kedubes Pakistan, Jakarta, Senin (27/10/2025). (Foto Larasati Dyah Utami)
Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri pada peringatan Kashmir Black Day di Kantor Kedubes Pakistan, Jakarta, Senin (27/10/2025). (Foto Larasati Dyah Utami)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia yang memiliki peran strategis dalam mendorong perdamaian global, Indonesia diharapkan ikut turun tangan menyelesaikan sengketa Jammu dan Kashmir antara Pakistan dan India. Konflik tersebut telah berlangsung sejak 22 Oktober 1947.

Harapan itu disampaikan Duta Besar (Dubes) Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri saat menggelar peringatan Kashmir Black Day di Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta, Senin (27/10/2025). Acara itu bertajuk Humanitarian Crisis in Indian Illegally Occupied Jammu and Kashmir. Peringatan itu menandai 78 tahun pendudukan yang disebut Pakistan sebagai aksi ilegal India atas sebagian besar wilayah Kashmir sejak 1947.

Dubes Chaudhri menekankan perlunya penyelesaian sengketa Jammu dan Kashmir secara adil, sesuai hukum internasional dan mencerminkan aspirasi rakyat Kashmir.

Dia menyoroti tindakan sepihak India pada 5 Agustus 2019 yang mencabut status otonomi khusus Jammu dan Kashmir, serta penahanan pemimpin dan pemuda Kashmir. Menurutnya, tanpa penyelesaian yang adil, perdamaian kawasan tidak akan tercapai.

Baca juga : Serv-Q Pertamina, Wujud Layanan SPBU yang Semakin Nyaman dan Berkualitas

Hal ini merujuk pada keputusan Pemerintah India untuk mencabut status otonomi khusus Jammu dan Kashmir yang diatur dalam Pasal 370 dan 35A Konstitusi India.

“Pakistan memiliki niat tulus untuk menciptakan perdamaian dan menjalin hubungan bersahabat dengan semua negara tetangga. Namun, perdamaian yang berkelanjutan hanya akan tercapai jika ada penyelesaian yang adil,” jelas Chaudhri.

Dia berharap, Indonesia dapat memainkan peran penting untuk mendorong India memenuhi kewajiban internasional dan mendukung pelaksanaan penuh resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini.

“Kami menyerukan agar penyelesaian ini dilakukan sesuai dengan Piagam PBB, hukum internasional, serta resolusi DK PBB sesuai dengan aspirasi rakyat Kashmir,” kata Dubes yang memulai tugas di Jakarta 21 Juli 2025 itu.

Baca juga : Menjaga Sawah, Menjaga Kedaulatan Pangan Nasional

Pengamat internasional dan dosen Universitas Indonesia Nur Munir menegaskan, posisi Indonesia tidak hanya strategis, tapi juga punya tanggung jawab moral dan hostoris untuk ikut membantu menciptakan perdamaian dalam konflik Kashmir. Sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, kata Munir, Indonesia berkewajiban ikut menegakkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menurut Nur Munir, penderitaan rakyat Kashmir mirip dengan penderitaan Palestina. Indonesia sebagai bangsa yang meraih kemerdekaan melalui perjuangan, memiliki posisi moral untuk menjadi role model dalam membantu perjuangan rakyat Kashmir agar merdeka melalui jalur mereka sendiri. Tentu dengan dukungan negara-negara sahabat, termasuk Indonesia.

Sementara, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Wawan Wahyudin menekankan, krisis Kashmir bukan sekadar sengketa wilayah, tetapi juga tragedi kemanusiaan dan moral di Asia Selatan.

Indonesia melalui prinsip gerakan non-blok, diharapkan ikut menjawab tantangan penyelesaian konflik antara Pakistan dan India.

Baca juga : Menkeu Purbaya Belum Mikirin Badan Penerimaan Negara, Ini Alasannya

“Sebagai akademisi, kami berkewajiban menyajikan analisis yang berimbang dari sisi etika dan Hak Asasi Manusia secara universal,” ujar Wawan.

Peringatan Kashmir Black Day di Jakarta dihadiri puluhan tamu, termasuk akademisi, mahasiswa, diaspora, dan warga sahabat Kedutaan Pakistan. Acara diakhiri dengan foto bersama dan jamuan Nasi Kebuli khas Timur Tengah, menutup peringatan yang sarat pesan diplomasi, kemanusiaan dan harapan terhadap peran aktif Indonesia di kancah perdamaian internasional.

Konflik Kashmir berakar sejak pembagian India dan Pakistan pada 1947. Resolusi DK PBB Nomor 47 Tahun 1948 menyerukan pemulihan perdamaian dan pelaksanaan plebisit untuk menentukan masa depan wilayah tersebut. Namun, hingga kini resolusi itu belum pernah diimplementasikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.