Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Trump Tambahkan 8 Negara Dalam Daftar Penangguhan Penuh, Palestina Termasuk
Kamis, 18 Desember 2025 07:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memperluas daftar negara yang warganya tidak diizinkan masuk ke Negeri Paman Sam, dalam proklamasi yang diteken pada Senin (16/12/2025).
Pembatasan masuk sepenuhnya akan diberlakukan bagi warga dari Burkina Faso, Mali, Nigeria, Sudan Selatan, dan Suriah, serta pemegang paspor Otoritas Palestina. Laos dan Sierra Leone yang sebelumnya hanya dikenai pembatasan sebagian, kini masuk dalam daftar yang ditangguhkan penuh. Sehingga, total ada delapan negara baru yang masuk daftar penangguhan penuh. Aturan baru ini berlaku mulai 1 Januari 2026 pukul 00.01 pagi waktu standar timur.
Gedung Putih menyebut, aturan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026 pukul 00.01 waktu setempat, ditujukan untuk memperkuat perbatasan dan melindungi keamanan AS.
Baca juga : Turunkan Stunting, Nestlé Indonesia Dapat Penghargaan Pemerintah
"Di pemerintahan pertama, saya membatasi masuknya warga negara asing (WNA) tertentu ke AS untuk mengantisipasi ancaman keamanan nasional dan keselamatan publik mencapai perbatasan kita. Mahkamah Agung mendukung pembatasan ini. Saya memberlakukan kembali kebijakan yang berhasil ini dalam Perintah Eksekutif 14161 tanggal 20 Januari 2025 (Melindungi Amerika Serikat dari Teroris Asing dan Ancaman Keamanan Nasional dan Keselamatan Publik Lainnya), dan Proklamasi 10949 tanggal 4 Juni 2025 (Membatasi Masuknya Warga Negara Asing untuk Melindungi Amerika Serikat dari Teroris Asing dan Ancaman Keamanan Nasional dan Keselamatan Publik Lainnya)," kata Trump dalam Presidential Act yang dipublikasikan secara resmi oleh Gedung Putih.
Trump menjelaskan, sebagian besar negara yang disebutkan dalam Proklamasi 10949, serta negara-negara lain, terus menunjukkan kekurangan yang sangat buruk dalam penyaringan, verifikasi, dan penyediaan informasi. Ada negara yang tidak memiliki mekanisme di rumah sakit untuk memastikan pelaporan kelahiran dan tingkat korupsi yang meluas. Ditambah lagi, verifikasi dan pencatatannya buruk, sehingga setiap WNA bisa dengan mudah memperoleh dokumen sipil apa pun dari negara tersebut. Terutama, jika orang tersebut bersedia membayar biaya atau melibatkan individu yang ahli dalam membantu penipuan semacam itu.
Di negara yang sama, catatan penegakan hukum tidak dipelihara dengan akurasi atau konsistensi yang diperlukan untuk memberikan representasi riwayat kriminal individu kepada Pemerintah AS. Di negara lain, dokumen sipil seperti surat nikah dan akta kelahiran ditulis tangan dan dicap di atas kertas biasa, sehingga sangat rentan terhadap perubahan. Selain itu, juga terdapat pasar dokumen palsu yang menghasilkan semua jenis catatan palsu, sehingga penguat tertulis untuk setiap permohonan visa hampir tidak mungkin dilakukan.
Baca juga : Batang Toru Tak Sendiri, Negara Turun Tangan Penuhi Janji
Di negara lain lagi, catatan kriminal sangat tidak dapat diandalkan dan tidak dapat diakses. Ada juga negara yang menggunakan visa AS sebagai alat untuk pergerakan aset lintas batas ilegal oleh pejabat pemerintah yang korup dan kelompok kriminal terorganisir.
Korupsi di negara lain bahkan meluas ke sistem sekolah nasional, yang di masa lalu telah memberikan ijazah dan informasi nilai palsu kepada penipu yang mencoba mendapatkan visa pelajar dan kelayakan untuk beasiswa atletik. Sementara pemerintah negara lainnya menolak untuk memberikan contoh paspor. Ini melemahkan kemampuan Pemerintah AS untuk mendeteksi dokumen palsu.
Di negara lain, sebagian besar penduduk tidak secara resmi mendokumentasikan peristiwa kehidupan. Hal ini membuat verifikasi data biografi dasar seperti tanggal lahir, pernikahan, dan silsilah keluarga menjadi sangat sulit, bahkan mustahil. Negara-negara seperti itu memerlukan pembatasan perjalanan yang berkelanjutan atau baru.
Baca juga : ASDP Kerahkan KMP Jatra I Perkuat Pemulihan Sumatera
Mengingat pengalaman yang diperoleh sejak diterbitkannya Proklamasi 10949 dan reaksi negara-negara asing terhadap penerbitan proklamasi tersebut, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, Menteri Keamanan Dalam Negeri, dan Direktur Intelijen Nasional mengidentifikasi negara-negara tambahan yang tidak dapat memenuhi kriteria dasar untuk mengidentifikasi warga negara dan penduduk mereka yang menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik, serta untuk berbagi informasi dengan AS.
Misalnya, hanya 40 persen wilayah suatu negara yang berada di bawah kendali pemerintah sepenuhnya, dan para pejabat di sana telah mencatat keterbatasan kemampuan dalam memproses, menampung, atau memantau warga negara asing secara aman. Di negara lain, korupsi dalam berbagai bentuk merajalela. Negara-negara lain telah menjadi sasaran upaya yang berhasil untuk menggulingkan atau melemahkan pemerintah mereka, sehingga kelompok teroris radikal beroperasi dengan sedikit atau tanpa campur tangan dari penegak hukum. Diwarnai kerja paksa, perdagangan seks, pembuatan dan distribusi narkoba ilegal, serta kegiatan lain yang men-destabilisasi negara-negara tersebut.
"Karena praktik dokumentasi yang buruk dan pemerintahan yang korup di negara-negara ini, sulit untuk memastikan bahwa warga negara asing dari negara-negara ini yang ingin datang ke Amerika dengan visa imigran atau non-imigran tidak membawa serta kegiatan kriminal tersebut ke Amerika Serikat," papar Trump.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya