Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Trump Tambahkan 8 Negara Dalam Daftar Penangguhan Penuh, Palestina Termasuk
Kamis, 18 Desember 2025 07:48 WIB
Sebelumnya
Menurut laporan penegak hukum Amerika Serikat, WNA dari negara-negara yang disebutkan dalam proklamasi ini telah terlibat dalam kejahatan yang meliputi pembunuhan, terorisme, penggelapan dana publik, penyelundupan manusia, perdagangan manusia, dan aktivitas kriminal lainnya. Mayoritas negara berada di peringkat sepertiga teratas negara-negara dengan tingkat kriminalitas tinggi, dengan dokumen sipil asing yang sangat tidak dapat diandalkan. Serta kurangnya informasi kriminal yang berwenang membuat otoritas penyaringan dan pemeriksaan AS sangat kesulitan menilai aktivitas kriminal sebelumnya dan alasan penolakan lainnya.
Trump juga menyebut, beberapa negara ini menawarkan Kewarganegaraan melalui Investasi (CBI) tanpa persyaratan tempat tinggal, yang menimbulkan tantangan untuk tujuan penyaringan dan verifikasi. Sebagai contoh, WNA dari negara yang dikenai pembatasan perjalanan dapat membeli CBI dari negara kedua yang tidak dikenai pembatasan perjalanan, memperoleh paspor dengan kewarganegaraan negara kedua tersebut, dan kemudian mengajukan visa AS untuk perjalanan ke AS, sehingga menghindari pembatasan perjalanan di negara asalnya.
Selain itu, penegak hukum Amerika Serikat dan Departemen Luar Negeri telah menemukan fakta bahwa secara historis, program CBI rentan terhadap beberapa risiko. Risiko ini termasuk memungkinkan seseorang untuk menyembunyikan identitas dan asetnya, untuk menghindari pembatasan perjalanan atau pembatasan keuangan atau perbankan.
Baca juga : Turunkan Stunting, Nestlé Indonesia Dapat Penghargaan Pemerintah
"WNA dari negara-negara yang disebutkan di atas juga telah mengeksploitasi kemurahan hati Amerika Serikat di masa lalu, dan melanggar hukum imigrasi negara kita dengan tidak mematuhi ketentuan visa nonimigran atau imigran mereka," tegas Trump.
Seperti yang dikutip dalam Laporan Pelanggaran Masa Tinggal Masuk/Keluar Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), warga negara asing dari banyak negara memiliki tingkat pelanggaran masa tinggal visa nonimigran yang tinggi. Pelanggaran masa tinggal visa dan penyalahgunaan lainnya secara terang-terangan melanggar hukum imigrasi AS, meski ada insentif yang besar yang ditawarkan oleh Pemerintahan Trump. Seperti deportasi mandiri menggunakan aplikasi CBP Home.
"Untuk menegakkan hukum imigrasi Amerika Serikat dengan setia, arus warga negara asing dari negara-negara dengan tingkat pelanggaran masa tinggal yang tinggi atau penipuan yang signifikan harus dihentikan," tandas Trump.
Baca juga : Batang Toru Tak Sendiri, Negara Turun Tangan Penuhi Janji
Selain itu, implementasi Proklamasi 10949 menyarankan untuk mempersempit pengecualian kategori untuk mencegah eksploitasi oleh WNA. Misalnya, visa imigran untuk anggota keluarga individu di AS tidak lagi menjadi pengecualian kategoris yang luas.
Negara-negara yang dikenai proklamasi ini memiliki kekurangan pemeriksaan yang terus-menerus dan kronis yang menghambat penentuan penerimaan yang pasti, dan mudah dieksploitasi untuk mengancam keamanan nasional dan keselamatan publik AS. Kekurangan ini termasuk praktik dokumentasi dan pencatatan sipil yang buruk, korupsi dan penipuan yang meluas, catatan kriminal yang tidak dapat diandalkan atau tidak dapat diakses, dan dokumen perjalanan pemerintah yang tidak dapat diandalkan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya