Dark/Light Mode

Lawan Putusan Mahkamah Internasional

AS Ogah Cabut Sanksi Iran

Jumat, 5 Oktober 2018 13:43 WIB
Lawan Putusan Mahkamah Internasional AS Ogah Cabut Sanksi Iran

RM.id  Rakyat Merdeka - Amerika Serikat (AS) menolak mencabut sanksi atas Teheran, Iran. Negeri Paman Sam itu juga menarik diri dari Perjanjian Persahabatan atau Perjanjian Amity (Treaty of Amity) yang digunakan Iran sebagai dasar untuk menuntut negara Paman Sam itu di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ).

Iran menyeret AS ke Mahkamah Internasional setelah kembali memberlakukan sanksi setelah keluar dari perjanjian nuklir pada Mei lalu. Iran berargumen, keputusan AS melanggar syarat-syarat Perjanjian Amity 1955. Lalu, Rabu (3/10) Mahkamah Internasional memerintahkan AS untuk meringankan sanksi terhadap Negeri Mullah. Namun AS menentangnya.

Baca juga : Belanja Di Toko Pakai Bahasa Indonesia

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menyesalkan kenapa AS tidak sejak dulu mundur dari perjanjian persahabatan dengan Iran. “Saya mengumumkan bahwa AS akan mengakhiri Kesepakatan Persahabatan 1955 dengan Iran. Ini adalah keputusan, yang sejujurnya, sudah kedaluwarsa selama 39 tahun,” ujarnya.

Pompeo menuding Iran telah menyalahgunakan pengadilan tersebut untuk tujuan propaganda dan politiknya sendiri. Penasihat keamanan nasional AS John Bolton juga mengumumkan, Amerika Serikat akan mengkaji ulang semua perjanjian internasional, yang bisa menghadapkannya pada keputusan mengikat, yang dikeluarkan ICJ. Bolton pun mengecam pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-bangsa yang berpusat di Denhaag, Belanda itu karena dianggapnya “dipolitisasi dan tidak efektif”.

Baca juga : Peringati Hari Penyatuan Jerman Sambil Heningkan Cipta Untuk Korban Gempa Palu

Dalam putusannya, Hakim Mahkamah Internasional memutuskan, AS harus menghilangkan “hambatan apa pun” terhadap ekspor arang-barang kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan dan peralatan keselamatan penerbangan. Meskipun begitu, putusan tersebut menolak seruan Iran kepada Mahkamah Internasional untuk memerintahkan sanksi AS dihentikan tanpa penundaan. utusan Mahkamah Internasional ini mengikat tetapi pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Kementerian Luar Negeri Iran menyambut baik putusan ICJ, dan mengatakan itu membuktikan “kebenaran Iran dan tidak-sahnya AS serta sanksi yang menindas”, dan Washington makin terkucil akibat “kebijakannya yang keliru terhadap negara lain yang merdeka”.

Baca juga : Maekyung Indonesia Forum, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Indonesia-Korsel

Untuk itu, Iran telah meminta ICJ segera mencabut semua sanksi yang dijatuhkan AS, dengan alasan sanksi yang “tidak adil dan membahayakan ini merusak ekonomi Iran dan membuat jutaan orang terjerumus ke dalam kemiskinan”, dan pihak AS telah melanggar kesepakatan persahabatan bilateral yang ditandatangani pada 1955.

Mahkamah Internasional adalah organ peradilan utama PBB dan menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara anggota. Namun kedua negara di masa lalu engabaikan putusan pengadilan. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.