Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Imam Harus Berjarak 2 Meter Dari Makmum Shaf Pertama

Mulai 26 Juni, Jumatan di Singapura Wajib Daftar Online

Senin, 22 Juni 2020 00:01 WIB
Ilustrasi Masjid Sultan di Singapura (Foto: Net)
Ilustrasi Masjid Sultan di Singapura (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagian besar masjid di Singapura, baru akan dibuka kembali pada Jumat (26/6) mendatang, untuk kegiatan shalat berjamaah. Jumlah jamaah dibatasi 50 orang per sesi.

Mayoritas masjid tersebut akan menyelenggarakan shalat Jumat dua sesi dalam tempo 2,5 jam.

Untuk memastikan keamanan jamaah, Dewan Agama Islam Singapura (Muis) menerapkan jeda waktu setengah jam di antara kedua sesi tersebut.

Baca juga : Menteri Agama Sulap Taman Rumah Jadi Tempat Shalat

Jamaah diwajibkan mendaftar secara online untuk mengikuti shalat lima waktu dan shalat Jumat, melalui sistem pemesanan ibadah online yang dikembangkan Muis.

Tanpa booking, jangan harap jamaah bisa masuk masjid. Setiap jamaah hanya bisa mendaftar satu kali shalat Jumat dalam tiga pekan.

"Aturan ini diberlakukan untuk memberikan kesempatan kepada jamaah lain, untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat," demikian pernyataan Muis, seperti dilansir The Straits Times, Minggu (21/6).

Baca juga : Berdasarkan SOP Pemakaman Pasien Ada 283, Jumlah Kematian Covid-19 di DKI Lebih Besar dari Data Kemenkes

Khotbah dan shalat Jumat dipastikan hanya berlangsung dalam 20 menit. Saat menyampaikan khotbah, imam harus berjarak 2 meter dari jamaah shaf pertama. Selain itu, imam juga wajib mengenakan face shield.

Jamaah tak boleh sembarang mengambil posisi dalam melaksanakan shalat. Harus di tempat yang telah ditandai, dengan jarak antar jemaah mencapai 1 meter.

"Jamaah diimbau untuk tidak ngobrol, dan segera meninggalkan masjid setelah ibadah selesai," kata Muis.

Baca juga : Bersama Menteri Susi, Pertamina Dukung Gerakan Menghadap Laut

"Sebelum memasuki masjid, jamaah wajib menjalani pemeriksaan di pintu masuk, dengan menggunakan nomor NRIC atau FIN (semacam nomor KTP, Red). Jamaah juga disarankan menggunakan aplikasi TraceTogether," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.