Dark/Light Mode

Imam Harus Berjarak 2 Meter Dari Makmum Shaf Pertama

Mulai 26 Juni, Jumatan di Singapura Wajib Daftar Online

Senin, 22 Juni 2020 00:01 WIB
Ilustrasi Masjid Sultan di Singapura (Foto: Net)
Ilustrasi Masjid Sultan di Singapura (Foto: Net)

 Sebelumnya 
Untuk mencegah penularan Covid-19, setiap jamaah diwajibkan membawa sendiri peralatan shalatnya, serta mengenakan masker selama berada di area masjid. Termasuk, saat melaksanakan ibadah shalat.

Demi sirkulasi udara yang lebih baik dan mengurangi risiko penyebaran virus dari sistem pendingin udara, Muis menyarankan masjid-masjid tersebut untuk menggunakan kipas angin ketimbang AC.

Baca juga : Menteri Agama Sulap Taman Rumah Jadi Tempat Shalat

Komisi Fatwa menegaskan, mereka yang tidak mendapat slot untuk shalat Jumat, mendapat jatah untuk melaksanakan shalat Zuhur di tempat yang dituju.

Lansia berusia 60 tahun ke atas dan anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak boleh ikut Jumatan. Mereka dapat menggantinya dengan shalat Zuhur di kediaman masing-masing.

Baca juga : Berdasarkan SOP Pemakaman Pasien Ada 283, Jumlah Kematian Covid-19 di DKI Lebih Besar dari Data Kemenkes

Muis juga mengungkap, ada 30 masjid di Singapura yang menawarkan program pengembangan sosial dan bantuan zakat, untuk membantu keluarga yang terdampak Covid-19. Teknis pemberian bantuannya akan diatur berdasarkan janji temu, bila diperlukan.

Muis memastikan, kelas belajar Islam untuk anak-anak juga akan tetap dilangsungkan dengan sistem online. Begitu pula dengan diskusi dan ceramah keagamaan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.