Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Drama Kasus Sodominya Diungkit Lagi

Grasinya Terancam Dicabut Anwar Ibrahim Ketar-ketir

Rabu, 23 September 2020 06:23 WIB
Ketua Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia Anwar Ibrahim . (Istimewa)
Ketua Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia Anwar Ibrahim . (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia Anwar Ibrahim sedang ketar-ketir grasi dirinya atas kasus sodomi terancam dicabut. Sebab, pengampunan itu kini sedang digugat seorang pengacara karena dianggap cacat hukum.

Pengacara itu bernama Mohamad Khairul Azam Abdul Aziz. Dia menggugat pengampunan yang diberikan Sultan Muhammad V dari Kelantan, pemimpin kerajaan Malaysia saat itu, karena dianggap tidak sesuai prosedur.

“Grasi seharusnya diberikan Raja atas rekomendasi Dewan Pengampunan. Tapi saat Anwar diampuni, Dewan Pengampunan belum terbentuk,” ungkap Kahairul seperti dilansir Channel News Asia.

Baca juga : Polri Tangani 92 Kasus Penyelewengan Bansos, Terbanyak Di Sumatera Utara

Dia menuturkan, saat itu dewan belum terbentuk karena negeri jiran itu baru merampungkan pemilu pada 9 Mei 2018.

Seperti diketahui, Anwar dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus sodomi terhadap stafnya, Mohd Saiful Bukhari Azlan, pada tahun 2014.

Hukuman itu kemudian diperkuat putusan Pengadilan Federal Malaysia pada 10 Februari 2015. Namun kemudian, pada 16 Mei 2018, dia dibebaskan dari penjara karena memperoleh pengampunan Sultan Muhammad V.

Baca juga : Kasus Corona Di India Tembus 1 Juta

Grasi itu didapatkan tak berselang lama setelah kemenangan koalisinya dalam pemilu 9 Mei 2018. Menanggapi gugatan itu, kubu Anwar meminta pengadilan untuk menggagalkan gugatan Khairul.

Permintaan yang sama juga diajukan Dewan Pengampunan Malaysia. Namun permintaan itu ditolak pengadilan tinggi.

’Ini adalah perkara sipil yang harus dibuktikan keadilannya. Karena itu, saya menolak kedua permintaan ini,’’ kata Hakim Pengadilan Tinggi, Akhtar Tahir seperti dilansir Channel News Asia, Senin (21/09).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.