Dark/Light Mode

Jaga Daya Saing Lokal

Produk Asing Yang Dijual Online Bakal Diperketat

Kamis, 18 Juli 2019 11:03 WIB
Jaga Daya Saing Lokal Produk Asing Yang Dijual Online Bakal Diperketat

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menyiapkan aturan guna memperketat praktek perdagangan produk asing melalui sistem online atau e-commerce yang bersifat lintas batas atau cross border. Hal itu diperlukan untuk menjaga daya saing produk lokal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan, upaya itu dilakukan agar barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri tidak dibanjiri barang-barang dari negara lain. Khususnya yang berasal dari China.

“Intinya, jangan sampailah kita kebanjiran (produk asing) dan secara langsung. Supaya nanti level kesetaraan dengan produk dalam negeri itu terjadi,” tutur dia usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan tentang transaksi lintas batas e-commerce di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pertamina Ekspor Smooth Fluid Produksi Kilang Balikpapan Ke Aljazair

Dia mengungkapkan, skema kontrol yang bakal diterapkan masih dalam tahap persiapan dan diskusi mendalam. Namun, diperkirakannya skema kontrol terse￾but akan berbentuk pengenaan pajak maupun bea masuk meski belum merincikan lebih jauh.

“Kita kan baru diskusi aja ini. Nanti kita lihat dari segala sisi, kalau nggak bisa dari bea masuknya, mungkin nanti dari pajaknya,” tuturnya.

Menurutnya, besaran transaksinya selama ini hanya sebesar lima persen dari total transaksi e-commerce keseluruhan. Meski begitu, proteksi tetap harus dilakukan agar produk asing tidak terus membanjiri pasar dalam negeri.

Baca juga : Gandeng Bukalapak, Apkasi Online-kan UKM Daerah

“Nggak sampai lima persen kok dari seluruh transaksi e-commerce. (Kenapa harus dikontrol) saya jadi bingung mau jawabnya, ya ini kan kita menjaga jangan sampai, karena ada, dikhawatirkan kecenderungan ini selalu meningkat dan ini tidak bisa dikontrol,” tukas dia.

Semua Diperiksa

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang yang dibeli secara online tidak lepas dari pantauan pihaknya. Pemantauan dilakukan di pintu-pintu masuk barang impor seperti Badan Usaha dan Bandara.

Baca juga : Darmin Ingatkan 1 Juli Harga Tiket Turun Beneran

“Online masalah metode saja, metode pembelian yang dilakukan transaksi via online. Namu, barangnya tetap masuk lewat barang kiriman biasanya dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Untuk itu semua, kita ada petugas yng melakukan pemeriksaan di tiap-tiap pintu. Antara lain di kantor pos dan bandara kargo,” jelas Deni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.