Dark/Light Mode

Aliran Dananya Ditelusuri PPATK

Garong Jiwasraya Semakin Ketar-Ketir

Rabu, 22 Januari 2020 06:42 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana saja dana Jiwasaraya mengalir. Para garong Jiwasraya semakin ketar-ketir nih.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, baru-baru ini mendapat permintaan dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dan Kejagung untuk membantu pengusutan kasus Jiwasraya. PPATK masih malakukan pemeriksaan dan analisis transaksi kelima tersangka yang sudah ditetapkan kejagung. PPATK mengikuti aliran duit dari lima tersangka itu.

Siapa yang menerima dan mendapat keuntungan. Apakah ada transaksi mencurigakan, pelanggaran dan sebagainya. Tak hanya itu, PPATK juga melihat keseluruhan transaksi korporasi Jiwasraya dan para pejabatnya. “Kita melakukan penelusuran secara komprehensif,” kata Kiagus, di Jakarta, kemarin.

Apakah sudah ditemukan transaksi mencurigakan? Kiagus tak bisa berkomentar lebih jauh. “Kami sedang proses, hasilnya (akan) kami sampaikan kepada penegak hukum. Konfirmasi ke Kejaksaan saja,” ucapnya.

Kiagus juga belum mau bicara soal potensi ada tersangka baru karena penelusuran aliran dana masih berlangsung. Pihaknya juga belum bisa memasang target kapan penelusuran akan selesai. Tergantung kepada berapa lapis transaksi yang dilakukan.

Baca juga : JJC Siapkan Delapan Tangga Darurat di Tol Layang Japek

Kalau transaksi berlapis-lapis, penyidikan akan membutuhkan waktu. “Secara bertahap kami sampaikan kepada penegak hukum karena mereka yang akan menentukan lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait banyak tudingan dana Jiwasraya mengalir ke pasangan capres cawapres di Pilpres 2019? Kata Kiagus, penelusuran belum sampai sejauh itu.

Untuk mengetahui ada tidaknya aliran itu butuh analisis dan pembuktian yang mendalam. “Kita tidak dalam posisi melihat kondisi seperti itu,” ujarnya.

Dalam Jiwasrayagate, Kejagung terus melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka. Kemarin, Gedung Bundar memeriksa sepuluh orang saksi. Mereka adalah karyawan PT Hanson International dan karyawan Bumi Nusa Jaya. Kejagung juga memeriksa tersangka Benny Tjokrosaputro di KPK.

KPK memfasilitasi Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Hanson itu. Benny ke luar dari gedung KPK, sekitar pukul 18.30 WIB. Benny terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Benny tidak berkomentar apapun soal pemeriksaannya hari ini.

Baca juga : Jiwasrayagate Kayak Benang Kusut

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Benny di KPK dalam kelanjutan kerja koordinasi supervisi penindakan KPK - Kejagung. KPK memfasilitasi tempat, untuk efektifitas dan efisiensi pemeriksaan.

Dari serangkaian pemeriksaan saksi, penyidik menemukan temuan baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun ini. Temuan itu adalah adanya fee broker atau komisi yang diberikan di luar biaya transaksi yang biasa dilakukan di Bursa Efek Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penyidik juga menemukan transaksi mencurigakan dalam transaksi saham dan reksadana yang dilakukan Jiwasraya. Transaksi mencurigakan itu diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap 55 ribu transaksi yang dilakukan Jiwasraya.

Apa itu fee broker? Hari bilang, fee broker yang dimaksud adalah sejumlah dana segar yang diberikan kepada seorang broker yang melakukan transaksi untuk Jiwasraya.

Berapa nilai transaksinya, belum mau mengungkapkan. Menurut dia, mestinya fee itu tidak boleh dikeluarkan kalau yang membantu transaksi adalah karyawan Jiwasraya. “Masih kita cek berapa sih, itu yang masih diselidiki,” kata Hari, kemarin.

Baca juga : Jiwasrayagate Disamain Skandal BLBI dan Century

Jampidus, Adi Toegarisman menemukan, aliran fee broker fiktif sebesar Rp 54 miliar pada transaksi investasi Jiwasraya. Dari temuan ini, Kejagung akan mengumumkan tersangka baru. Saat ini, pihaknya mendalami peristiwa pidananya, ke mudian siapa yang melakukan dan di mana saja uang hasil kejahatan tersebut mengalir. Metode pemeriksaan kejaksaan dengan mengikuti aliran uang Jiwasraya kemana dan siapa pelakunya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Dirut PT hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris utama PT Trada Alam Minera Heru hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.