Dark/Light Mode

Drama Kasus Sodominya Diungkit Lagi

Grasinya Terancam Dicabut Anwar Ibrahim Ketar-ketir

Rabu, 23 September 2020 06:23 WIB
Ketua Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia Anwar Ibrahim . (Istimewa)
Ketua Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia Anwar Ibrahim . (Istimewa)

 Sebelumnya 
Akhtar menilai, penggugat punya kedudukan sebagai warga negara. Pengampunan adalah kewenangan eksekutif dan sangat mungkin diadili.

Keterangan itu disampaikannya menjawab tudingan Kuasa hukum Anwar yang menganggap Khairul tak punya locus standi alias kedudukan hukum untuk mempertanyakan keputusan grasi.

Baca juga : Polri Tangani 92 Kasus Penyelewengan Bansos, Terbanyak Di Sumatera Utara

Dia menerangkan, Sultan Muhammad V menerapkan kekuasaan eksekutifnya ketika memberikan ampunan kepada Anwar, mantan sekutu Mahathir Mohamad.

“Jika dia melakukan keputusan eksekutif, bagaimana itu dijustifikasi? Itu bukan pengampunan kerajaan. Dia hanya menerapkan kekuasaan eksekutif,” jelasnya.

Baca juga : Kasus Corona Di India Tembus 1 Juta

Namun demikian, Hakim Akhtar menekankan, Anwar belum tentu bersalah. Untuk menentukan putusan harus melalui proses persidangan.

Akthar menuturkan, jika Anwar mendapat grasi, maka alasannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, jika ada orang yang tidak mendapatkan grasi dalam kasus serupa, maka orang itu akan menjadi korban dari ketidakadilan.

Baca juga : 61 Juta Orang Tidur Kelaparan

“Ini adalah masalah sipil yang harus segera dikemukakan berdasarkan prinsip keberimbangan. Karena itu, saya menolak argumen dua terlapor,” kata dia.

Sidang bakal digelar pada 24-26 Maret 2021 mendatang. Sedangkan 18 Februari tahun depan dipakai sebagai pembahasan materi kasus. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.