Dark/Light Mode

PM Mahathir Bantah Karena Lobi Pemerintah Indonesia

Warga Malaysia Curigai Pembebasan Siti Aisyah

Jumat, 15 Maret 2019 06:27 WIB
Siti Aisyah (tengah) dengan kedua orang tuanya saat bertemu di Kementerian Luar Negeri, 
Pejambon, Jakarta, Selasa (12/3)
Siti Aisyah (tengah) dengan kedua orang tuanya saat bertemu di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Selasa (12/3)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembebasan Siti Aisyah yang diadili karena diduga membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nan, sesuai aturan hukum. Hal itu ditegaskan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad, menepis kecurigaan publik atas dugaan campur tangan dan upaya lobi yang intens dari Jakarta.

Siti Aisyah dibebaskan pengadilan Malaysia, Senin, 11 Maret 2019 setelah jaksa menarik tuduhan atas alasan bahwa kasus pembunuhan terjadi tanpa penjelasan, lebih dari dua tahun setelah penangkapannya atas pembunuhan Kim Jong-nam pada 2017 di Bandara Interna- sional Kuala Lumpur.

Pembebasan itu dilakukan di saat persidangan yang menghadirkan terdakwa kasus yang sama, Doan Thi Huong, warga negara Vietnam. Sedangkan sidang Siti seharusnya pada April mendatang.

Baca juga : Malaysia Tolak Pembebasan WN Vietnam

“Ada undang-undang yang memungkinkan tuduhan ditarik. Itulah yang terjadi. Saya tidak tahu secara rinci alasannya,” kata Mahathir, seperti dikutip dari Channel News Asia, kemarin.

Mahathir menambahkan, dia tidak mengetahui adanya negosiasi antara Indonesia dan Malaysia mengenai pembebasan Siti. Pada Seninnya, Kementeran Hukum dan HAM RI merilis surat yang dikirimkan Menteri Yasonal Laoly pekan lalu kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, yang mengatakan bahwa Siti Aisyah telah “ditipu” dan meminta pembebasannya. Jaksa Agung menyetujui permintaan itu minggu lalu dan hakim Pengadilan Tinggi mengetuk palu pada 11 Maret 2019.

Pembebasan Siti Aisyah yang tiba-tiba, namun meninggalkan sesama terdakwa dari Vietnam, Doan Thi Huong, tetap berada di balik penahanan, menuai kritik dari publik Malaysia. Doan dilaporkan menangis terisak sambil memeluk Siti Aisyah ketika tahu bahwa hanya perempuan WNI itu yang dibebaskan hakim dalam persidangan di pengadilan tinggi Malaysia di Kuala Lumpur pada 11 Maret 2019, kantor berita AFP melaporkan.

Baca juga : Pemerintah Pacu Industri Furnitur

Warga negeri jiran juga mengkritik Kuala Lumpur diduga tunduk terhadap tekanan diplomatik dari Indonesia.

“Setiap pemerintah sekarang bisa menekan Malaysia untuk membebaskan seorang tersangka dalam kasus kriminal?” tulis se- orang pengguna di Facebook. Yang lain, John Lim, berkomentar bahwa pembebasan Aisyah jelas tidak sesuai dengan aturan hukum.

Siti dan Doan selalu membantah membunuh. Mereka bersikeras ditipu mata-mata Korea Utara untuk melakukan serangan gaya Perang Dingin menggunakan saraf beracun dan berpikir itu hanya lelucon.

Baca juga : DPR & Pemerintah Juga Ingin Wariskan Pembangunan SDM

Pengacara Doan telah mengajukan permohonan agar jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadap kliennya. Para pengacara selalu me- nyusun kasus dengan mempresentasikan kliennya sebagai kambing hitam. Mereka mengatakan, para pembunuh sebenarnya adalah empat warga Korea Utara, yang secara resmi dituduh melakukan kejahatan namun melarikan diri dari Malaysia, tak lama setelah pembunuhan itu.

Korea Selatan menuduh Korea Utara merencanakan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong- un yang pernah dipandang se- bagai ahli waris kepemimpinan Korea Utara. Pyongyang mem- bantah tuduhan itu.[DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.