Dark/Light Mode

Menkumham: Keluarga Baasyir Sudah Ajukan Pembebasan Setahun Lalu

Selasa, 22 Januari 2019 19:46 WIB
Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir,  berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dia menegaskan, keluarga Ba’asyir sudah sejak setahun lalu mengajukan permintaan agar pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu dipindahkan menjadi tahanan rumah. 
“Sudah sejak satu tahun lalu. Sudah pernah kita bahas dulu. Selain karena beliau sudah tua, juga ada keinginan keluarga di Solo. Maksud mereka, di Solo itu di rumah. Sedangkan UU tidak memungkinkan itu,”  ungkap Yasonna di Gedung Kemenkumham, Selasa (22/1) sore. 

Baca juga : Blok Baru Pasar Senen Lupakan Pedagang Lama

Pihak Kemenkumham menawarkan Ba’asyir dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di wilayah Solo. Namun, pihak keluarga menolak. Pihak keluarga memilih Ba’asyir tetap berada di LP Gunung Sindur. “Keluarga mengatakan, kalau hanya di lapas, ya di Gunung Sindur saja. Karena dekat dengan fasilitas kesehatan. Artinya, kalau ada apa-apa bisa kita bawa ke Jakarta, kan dekat,” jelas Yasonna.

Baca juga : Pemulihan Kelistrikan Pasca Tsunami Selat Sunda Capai 95 Persen

Karena itu, dia menepis adanya alasan politis di balik pembebasan Ba’asyir. “Saya harus koreksi. Ada orang yang mengatakan  ‘wah ini ada tujuan politik’. Itu hanya kebetulan saja waktunya,” tegas Yasonna. 

Baca juga : Gunakan Ponsel Untuk Perkuat Persatuan Bangsa

Mekanisme Pembebasan Bersyarat (PB) yang akan ditempuh untuk Ba’asyir, juga menepis tudingan itu. “Nanti dibilang jadi tujuan politik. Jangan sampai orang mengatakan, wah kalau begitu kita juga bisa tanpa setia. Ada hal-hal yang harus kita pikirkan lebih lanjut,” tandas Yasonna. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.