Dark/Light Mode

Iri Aisyah Dibebaskan, Pengacara Huong Bilang JPU Tidak Adil

Malaysia Tolak Pembebasan WN Vietnam

Kamis, 14 Maret 2019 14:24 WIB
WN Vietnam Doan Thi Huong, tersangka kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/3). (Foto: Reuters/Lai Seng Sin)
WN Vietnam Doan Thi Huong, tersangka kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/3). (Foto: Reuters/Lai Seng Sin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Malaysia akhirnya menolak membebaskan Doan Thi Huong, WN Vietnam  yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Bahkan, Huong sudah dijadwalkan untuk mengikuti persidangan berikutnya, pada 1 April mendatang. 

Sebelumnya, Vietnam memang mengajukan pembebasan terhadap Huong, setelah Malaysia membebaskan WNI bernama Siti Aisyah yang juga tersangkut kasus serupa pada Senin (12/3), karena dianggap tidak cukup bukti.

Huong dan Siti Aisyah disangka melakukan pembunuhan terhadap Kim, dengan mengolesi racun VX, yang merupakan senjata kimia terlarang, di Kuala Lumpur Airport pada Februari 2017. 
“Jaksa penuntut umum telah bertindak tidak adil kepada Doan Thi Huong,” ujar pengacara Huong, Hisyam Teh, seperti dikutip Reuters. Teh meminta persidangan Huong ditunda hingga 1 April mendatang, karena kliennya itu sedang kurang sehat. 

Baca juga : Satgas Anti Mafia Bola Amankan NS

Teh mengatakan, keputusan Malaysia menolak pembebasan Huong masuk pada kategori diskriminasi. Sebab, Huong dan Aisyah sama-sama telah menjadi penghuni sel. “Saat ini, Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri Vietnam sedang berkomunikasi dengan pihak Malaysia, untuk mengupayakan pembebasan Huong,” ujar Teh.

Setelah putusan itu, Huong terlihat terisak ketika dia berbicara dengan pejabat kedutaan Vietnam, sebelum dibawa pergi oleh polisi.

Persidangan menampilkan gambar-gambar televisi sirkuit tertutup dari dua wanita yang diduga menyerang Kim Jong Nam, sementara pria Korea Utara itu bersiap  check-in untuk penerbangan.
Pengacara pembela mengatakan, para wanita itu hanyalah korban dalam pembunuhan yang diatur oleh agen-agen Korea Utara. Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur dirusak dengan grafiti, dalam tempo beberapa jam sebelum persidangan dilanjutkan.

Baca juga : Usai Tembak 8 Korban, Pelaku Bunuh Diri

Interpol Malaysia  telah mengeluarkan red notice untuk 4 warga Korea Utara yang diidentifikasi sebagai tersangka oleh polisi Malaysia. Mereka meninggalkan negara itu, beberapa jam setelah pembunuhan.

Kim Jong Nam hidup di pengasingan di Makau selama beberapa tahun sebelum pembunuhan. Ia meninggalkan Tanah Airnya setelah saudara tirinya, Kim Jong Un, menjadi Pemimpin Korea Utara pada 2011 setelah kematian ayah mereka.

Beredar pula kabar, beberapa anggota parlemen Korea Selatan mengatakan rezim Korea Utara telah memerintahkan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, yang mengkritik pemerintahan dinasti keluarganya. Namun, Pyongyang membantahnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.