Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Langkah Hukum Tetap Berlanjut
Trump Belum Bisa Terima Kemenangan Biden
Minggu, 8 November 2020 11:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pidato kemenangan yang telah disampaikan Joe Biden di Delaware pada Sabtu (7/11), tak otomatis membuat petahana Donald Trump menerima kekalahannya dalam Pilpres AS 2020.
Baca juga : Biden Ingatkan Trump Jangan Buru-buru Klaim Kemenangan
Trump yang telah menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk melancarkan tudingan pemilu curang tanpa bukti, justru menegaskan tekadnya untuk melanjutkan langkah hukum di sejumlah negara bagian yang menjadi medan pertempuran penting. Dia berharap, wilayah yang saat ini didominasi oleh suara Biden, bisa berbalik memberikan keunggulan untuknya.
Baca juga : Sudah Ok, Tapi Bale Belum Bisa Main 90 Menit
Saat ini, Biden telah meraup 290 suara elektoral. Unggul 80 angka dari Trump, yang hanya mampu mengumpulkan 214 suara elektoral.
Baca juga : Pemuda Harus Mampu Beradaptasi Dan Berinovasi Terhadap Perkembangan Zaman
"Fakta sederhananya, pemilihan ini masih jauh dari selesai. Joe Biden belum disahkan sebagai pemenang di negara bagian mana pun. Apalagi, di medan pertempuran penting, juga akan dilakukan penghitungan ulang. Tim kampanye kami mengajukan tuntutan hukum yang valid dan sah, yang dapat menentukan pemenang akhir, "kata Trump dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters, Minggu (8/11).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya