Dark/Light Mode

Diancam Hukuman Seumur Hidup

Benny Tjokro Cari Teman Di Penjara

Minggu, 25 Oktober 2020 06:09 WIB
Penjara/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Penjara/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro, menyeret pejabat BPK dengan inisial “AJP” dalam nota pembelaan alias pledoi yang dibacakannya dalam persidangan, Kamis (22/10) malam. Diseret begitu, BPK tak ingin mencampuri pengadilan. 

Benny memaparkan, perkara yang menjeratnya diawali laporan audit investigasi dari lembaga auditor negara itu. Nah, pejabat BPK berinisial AJP itu disebut memerintahkan tim audit yang tengah mengerjakan laporan untuk menjeratnya sebagai tersangka. 

Tuduhan dirinya mengendalikan saham-saham Jiwasraya dianggapnya hanya berdasarkan opini dan asumsi mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. “Seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya, tanpa harus adanya pembuktian,” ujar Benny. 

Baca juga : Halal: Kenapa Kalah Dari Brasil?

Padahal, kata Benny, auditor itu justru menyebutkan, persinggungan saham perusahaannya, PT Hanson Internasional (MYRX) dengan PT Jiwasraya hanyalah pada transaksi repo (repurchase agreement). Transaksi yang dilakukan pada 2015 itu, diklaim Benny, sudah dibayar lunas pada 2016. 

Meski begitu, kata dia, AJP tetap memerintahkan agar saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh Benny langsung diasosiasikan kepadanya. Tidak perlu dibuktikan. Benny kemudian menembak Bakrie Group. Menurut dia, posisi Bakrie Group sama dengan MYRX. Bahkan, Bakrie Group disebutnya melakukan repo sebelum 2008 dengan transaksi triliunan. Saham-sahamnya hingga kini masih ada dalam portofolio Jiwasraya dan tak ditebus. 

Data menunjukkan aliran dana investasi PT AJS jauh lebih banyak ditempatkan kepada pihak Grup Bakrie dan pihak-pihak lainnya. “Saya mohon Yang Mulia menilai perkara ini secara lebih objektif dan independen,” tudingnya. Selain itu, Benny menuding dua orang jaksa penyidik, Putri Ayu Wulandari dan Patrik Getruda Neonbeni, telah memalsukan BAP adiknya, Teddy Tjokrosaputro saat menjadi saksi untuk terdakwa Joko Hartono Tirto pada 4 Mei 2020. 

Baca juga : Rp 65 Miliar Dan Kapitalisme Politik

Menurut dia, tujuannya adalah untuk mengaitkan dirinya seolah telah bekerja sama dengan Joko dalam mengatur dan mengendalikan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya. Benny pun merasa dakwaan dan tuntutan kepada dirinya merupakan konspirasi untuk menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Jiwasraya. “Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab,” tandas Benny. 

Dalam kasus ini, Benny dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun. 

Bagaimana tanggapan BPK? Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti memberikan pernyataan, kemarin. “Saat ini, kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut,” ujarnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.