Dewan Pers

Dark/Light Mode

AS Main Sanksi Lagi, Kini Giliran Perusahaan Pembuat Vaksin Covid-19 Iran

Kamis, 14 Januari 2021 06:49 WIB
Proses vaksinasi Covid-19 buatan Iran kepada relawan. [Foto: Pars Today]
Proses vaksinasi Covid-19 buatan Iran kepada relawan. [Foto: Pars Today]

RM.id  Rakyat Merdeka - Departemen Keuangan Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi terhadap beberapa individu dan entitas Republik Islam Iran.

Dikutip dari Pars Today dan Farsnews, Departemen Keuangan AS memasukkan nama 2 pejabat dan 16 entitas Iran dalam daftar sanksi, termasuk perusahaan yang memproduksi vaksin Corona, Barkat Ventures, pada Rabu (13/1) waktu setempat.

Berita Terkait : PB PDGI Siap Dukung Pemerintah Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Lembaga Iran yang disanksi adalah Perusahaan Produksi Energi Listrik Abadan, Astan Quds Razavi, Barkat Ventures, Perusahaan Combine Manufacturing, Mobin Electronic Development CO, Firma Audit MofidRahbar, Perusahaan Perumahan dan Konstruksi Quds Razavi, Perusahaan Tambang Quds Razavi, Traditional Tile Quds Razavi CO, Perusahaan Razavi Brokerage.

Selain itu, juga Organisasi Ekonomi Razavi, Perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Razavi, Perusahaan Pengembangan Minyak dan Gas Razavi, Razavi Supply Chian Management CO, Perusahaan Shahab Khodro, dan Perusahaan Pengembangan Pengoboran Tadbir.

Berita Terkait : Jokowi, Pemimpin Dunia Pertama Yang Disuntik Vaksin Covid Sinovac

Setelah meninggalkan perjanjian nuklir JCPOA pada Mei 2018, pemerintah AS menilai, dengan menerapkan tekanan maksimum, Iran akan bersedia duduk di meja perundingan dan menerima perjanjian baru yang sesuai dengan dikte AS. Namun, sejauh ini AS masih gagal mencapai tujuannya.

Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA), juga dikenal dengan sebutan kesepakatan nuklir Iran, adalah perjanjian mengenai program nuklir Iran yang disepakati di kota Wina pada 14 Juli 2015 oleh Iran, P5+1 (lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB ditambah Jerman), dan Uni Eropa. [RSM]