Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Selidiki Kejahatan Perang Israel, ICC Dikecam AS

Kamis, 4 Maret 2021 15:42 WIB
Markas Besar Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court) di Den Haag. [Foto: Getty Images / Iain Masterton]
Markas Besar Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court) di Den Haag. [Foto: Getty Images / Iain Masterton]

RM.id  Rakyat Merdeka - Amerika Serikat (AS) mengaku kecewa dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh Israel di wilayah Palestina.

"Kami dengan tegas menentang dan kecewa dengan pengumuman jaksa ICC tentang penyelidikan atas situasi Palestina," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Pernyataan ini disampaikan tidak lama setelah ICC membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel, Rabu (3/3).

"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil," katanya dikutip AFP.

Baca juga : Resmikan Jabatan Dankodiklatal Dan Danpushidrosal, Ini Pesan Kasal

Meskipun mendapat penolakan kuat dari Israel dan Amerika Serikat, Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda akan melanjutkan penyelidikan atas situasi di Jalur Gaza, yang diblokade serta Tepi Barat yang diduduki Israel.

Di bawah presiden sebelumnya, Donald Trump, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada Bensouda setelah dia secara terpisah memutuskan menyelidiki dugaan kejahatan perang AS di Afghanistan.

Presiden AS Joe Biden mengindikasikan pendekatan yang lebih kooperatif dengan pengadilan, belum mengakhiri sanksi tersebut. "Kami berkomitmen mendorong akuntabilitas, menghormati hak asasi manusia dan keadilan bagi para korban kekejaman," kata Price.

"Kami tidak setuju dengan tindakan ICC yang berkaitan dengan situasi Palestina dan tentu saja Afghanistan. Kami sedang meninjau sanksi secara menyeluruh," ungkap Price.

Baca juga : Citra Satelit Ungkap Pangkalan Rudal Nuklir Israel Dekat Yerusalem

Sementara Otoritas Palestina memuji keputusan Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda.

Hakim ICC membuka jalan bagi penyelidikan kejahatan perang, ketika sebulan lalu mereka memutuskan, pengadilan memiliki yurisdiksi atas situasi tersebut, karena keanggotaan Palestina.

Penyelidikan akan fokus pada Operation Protective Edge, operasi militer yang diluncurkan oleh Israel pada musim panas 2014 dengan tujuan menghentikan tembakan roket ke negara itu oleh Hamas.

Sekitar 2.250 warga Palestina tewas dalam pertempuran tahun 2014, sebagian besar warga sipil, dan 74 warga Israel, yang sebagian besar tentara.

Baca juga : Wamendag: Perjanjian Perdagangan Bantu Diversifikasi Ekspor

"Malam ini, Israel sedang diserang," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah video yang diunggah di Twitter, merepons keputusan ICC tersebut. "Pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag mencapai keputusan yang merupakan inti dari anti Semitisme," tegasnya. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.