Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Menanggapi keputusan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), untuk menyelidiki kejahatan perangnya di Palestina, Israel tampak panik. Kantor Media Israel mengabarkan penyelenggaraan rapat darurat kabinet rezim ini.
Stasiun televisi Israel, Kan 11 melaporkan, kabinet Israel menggelar rapat darurat pada Minggu (7/2/2021) untuk membahas keputusan ICC yang akan menyelidki kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina.
Baca juga : Pemerintah Berupaya Menjaga Ketersediaan Pangan Selama Pandemi
Sabtu (6/2) sebelumnya, dikutip Pars Today, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut, keputusan Mahkamah Pidana Internasional itu sebagai "murni anti-Semit", dan menuduh badan hukum internasional yang bermarks di Den Haag tersebut sudah berubah menjadi lembaga politik.
ICC hari Jumat (5/2) malam mengumumkan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan perang Israel di wilayah pendudukan Palestina pada 1967.
Baca juga : Merawat Kulit Dengan Bahan Alami Di Masa Pandemi
Menurut Mahkamah Pidana Internasional, wilayah pendudukan Palestina 1967 meliputi Tepi Barat termasuk Al Quds timur dan Jalur Gaza, dan setiap bentuk pembangunan distrik Israel di wilayah ini dianggap melanggar hukum. [RSM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya