Dark/Light Mode

Pro Dan Kontra Naikkan Suhu Politik

Warga Malaysia Ribut Penggunaan Kata Allah

Sabtu, 13 Maret 2021 05:21 WIB
Warga Malaysia yang Muslim memprotes penggunaan kata Allah oleh umat Kristiani. (Foto ini file Malaysia Kini tiga tahun lalu).
Warga Malaysia yang Muslim memprotes penggunaan kata Allah oleh umat Kristiani. (Foto ini file Malaysia Kini tiga tahun lalu).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada-ada saja negara tetangga kita, Malaysia.Di negeri itu, kini tengah terjadi pro dan kontra penggu­naan kata Allah oleh umat Kristiani. Kini, polemik itu meruncing, setelah Pengadilan Tinggi memboleh­kan umat Kristiani memakainya.

Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia, itu dibacakan Rabu (10/3). Isi putusannya, mem­bolehkan umat Kristiani meng­gunakan kata Allah dalam pendidikan agama, publikasi dan berdoa menimbulkan pro-kontra. Putusan itu membuat kalangan kontra dengan putusan itu merencanakan aksi protes turun ke jalan.

Sebelum reaksi membesar, Inspektur Jenderal Kepolisian Di Raja Malaysia Abdul Hamid Bador memperingatkan, semua pihak untuk menghormati putu­san pengadilan. Dia mengancam, akan memberikan hukuman bagi yang menentang putusan pengadilan.

Baca juga : Sandiaga Kebut Bangun Desa Wisata

Menurut Abdul Hamid, pihak yang nekat turun ke jalan me­nyuarakan protes akan dijatuhi hukuman penistaan agama. “Jika kita tidak menghormati putusan pengadilan, negara ini akan hancur,” tegasnya dikutip media setempat, Malaysia Kini, kemarin.

Dia meminta, masyarakat merespons putusan tersebut dengan mengambil jalur hukum.

“Jika anda tidak puas dengan putusan hakim ajukan banding atau ajukan permohonan ke par­lemen. Jangan bawa ketidakpua­san ke jalanan,” imbuhnya.

Baca juga : Wali Kota Surabaya Fokus Pembangunan Wong Cilik

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainuddin mengimbau, semua pihak tetap tenang dan menghor­mati proses peradilan. Dia juga meminta putusan pengadilan tidak dipolitisir. Ia menegaskan, kementeriannya akan memutus­kan langkah selanjutnya setelah putusan pengadilan diterima pihaknya secara tertulis.

“Sementara itu, saya mengim­bau semua orang untuk tetap tenang,” ujar Hamzah dalam pernyataannya, Kamis (11/3).

Selain memutuskan soal peng­gunaan kata Allah, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga memu­tuskan umat Kristen bisa menggu­nakan tiga kata Arab lainnya, yakni Baitullah, Kaabah dan shalat.

Baca juga : Ditraktir Makan Sama Media, Staf PM Jepang Mengundurkan Diri

Menanggapi putusan itu, koalisi pemerintah yang terdiri dari Partai UMNO (Organisasi Nasional Malaysia Bersatu) dan Partai Islam Se-Malaysia (PAS) mendesak agar putusan Pengadilan Tinggi itu dibawa ke Pengadilan Banding. Namun para pemimpin negara bagian Sarawak dan Sabah menyarankanagar politisi tidak campur tangan dalam putusan pengadilan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.