Dark/Light Mode

Pro Dan Kontra Naikkan Suhu Politik

Warga Malaysia Ribut Penggunaan Kata Allah

Sabtu, 13 Maret 2021 05:21 WIB
Warga Malaysia yang Muslim memprotes penggunaan kata Allah oleh umat Kristiani. (Foto ini file Malaysia Kini tiga tahun lalu).
Warga Malaysia yang Muslim memprotes penggunaan kata Allah oleh umat Kristiani. (Foto ini file Malaysia Kini tiga tahun lalu).

 Sebelumnya 
“Saya berharap kita membiarkan orang-orang beragama dan pengadilan untuk memutuskan masalah keagamaan, bukan poli­tikus,” kata Wakil Kepala Menteri Sarawak Tan Sri James.

James menambahkan, jika UMNO dan PASingin menga­jukan banding atas putusan itu, hal tersebut sama saja dengan meminta peninjauan atas pasal 11 Konstitusi Federal Malaysia yang menjamin kebebasan beragama.

Komentar senada dilontarkan Anggota Parlemen Selangau, Baru Bian, dari Partai Sarawak Bersatu (PSB) yang merupakan oposisi di wilayah itu. Ia menye­but putusan Pengadilan Tinggi menegaskan perlindungan ke­bebasan dan hak beragama di bawah Konstitusi Federal.

Baca juga : Sandiaga Kebut Bangun Desa Wisata

“Meskipun kita mengakui hak untuk mengajukan banding, kita menyatakan bahwa hal ini tidak boleh dipolitisasi,” tegasnya.

Hakim Nor Bee Ariffin mengabulkan uji materi atau judicial review yang diajukan se­orang warga Malaysia keturunan Melanau, kelompok etnis di Negara Bagian Sarawak, penganut Kristen bernama Jill Ireland, terhadap hak konstitu­sional menjalankan agamanya di negara tersebut.

Kasus ini berawal pada 2008, saat petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan CD milik Ireland yang berjudul Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah, Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah Dan Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah.

Baca juga : Wali Kota Surabaya Fokus Pembangunan Wong Cilik

Penyitaan itu, menurut BBC, didasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 1986 yang melarang publikasi Kristen berbahasa Melayu meng­gunakan kata Allah. Banyak umat Kristiani yang berbahasa Melayu mengatakan, kata itu telah digunakan di Malaysia selama berabad-abad, khususnya di wilayah Malaysia di Pulau Kalimantan.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dalam putusannya me­nyatakan, Konstitusi Malaysia memberi Ireland kesetaraan di hadapan hukum dan dia berhak mengimpor publikasi dalam men­jalankan haknya untuk mendidik dan mempraktikkan agamanya.

“Pengadilan juga menyatakan bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 1986 melanggar hukum dan konstitusi,” kata pengacara Jill Ireland, Annou Xavier. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.