Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Pro Dan Kontra Naikkan Suhu Politik
Warga Malaysia Ribut Penggunaan Kata Allah
Sabtu, 13 Maret 2021 05:21 WIB
Sebelumnya
“Saya berharap kita membiarkan orang-orang beragama dan pengadilan untuk memutuskan masalah keagamaan, bukan politikus,” kata Wakil Kepala Menteri Sarawak Tan Sri James.
James menambahkan, jika UMNO dan PASingin mengajukan banding atas putusan itu, hal tersebut sama saja dengan meminta peninjauan atas pasal 11 Konstitusi Federal Malaysia yang menjamin kebebasan beragama.
Komentar senada dilontarkan Anggota Parlemen Selangau, Baru Bian, dari Partai Sarawak Bersatu (PSB) yang merupakan oposisi di wilayah itu. Ia menyebut putusan Pengadilan Tinggi menegaskan perlindungan kebebasan dan hak beragama di bawah Konstitusi Federal.
Baca juga : Sandiaga Kebut Bangun Desa Wisata
“Meskipun kita mengakui hak untuk mengajukan banding, kita menyatakan bahwa hal ini tidak boleh dipolitisasi,” tegasnya.
Hakim Nor Bee Ariffin mengabulkan uji materi atau judicial review yang diajukan seorang warga Malaysia keturunan Melanau, kelompok etnis di Negara Bagian Sarawak, penganut Kristen bernama Jill Ireland, terhadap hak konstitusional menjalankan agamanya di negara tersebut.
Kasus ini berawal pada 2008, saat petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan CD milik Ireland yang berjudul Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah, Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah Dan Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah.
Baca juga : Wali Kota Surabaya Fokus Pembangunan Wong Cilik
Penyitaan itu, menurut BBC, didasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 1986 yang melarang publikasi Kristen berbahasa Melayu menggunakan kata Allah. Banyak umat Kristiani yang berbahasa Melayu mengatakan, kata itu telah digunakan di Malaysia selama berabad-abad, khususnya di wilayah Malaysia di Pulau Kalimantan.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dalam putusannya menyatakan, Konstitusi Malaysia memberi Ireland kesetaraan di hadapan hukum dan dia berhak mengimpor publikasi dalam menjalankan haknya untuk mendidik dan mempraktikkan agamanya.
“Pengadilan juga menyatakan bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 1986 melanggar hukum dan konstitusi,” kata pengacara Jill Ireland, Annou Xavier. [DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya