Dark/Light Mode

Hari ini Istri Eks-PM Malaysia Disidang Korupsi Proyek Tenaga Surya

Rabu, 10 April 2019 00:50 WIB
Rosmah Mansor (Foto Associated Press)
Rosmah Mansor (Foto Associated Press)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, akan didakwa di pengadilan, Rabu (10/4) atas korupsi kasus proyek pemasangan panel tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak. Ini akan menjadi yang kedua kalinya Rosmah akan dikenakan dakwaan untuk kasus ini.

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) mengatakan, Selasa (9/4), mereka telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung untuk mengajukan tuntutan terhadap Rosmah. Perempuan berusia 67 tahun itu akan didakwa berdasarkan Pasal 16 (A) (a) UU MACC, kata badan anti-korupsi, seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa (9/4). Pelaku diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi yang terbukti atau 10.000 ringgit -tergantung mana yang lebih tinggi berdasarkan hasil persidangan.

Rosmah terlihat memasuki halaman markas MACC dengan mobil Proton Perdana hitam pada Selasa sekitar pukul 1.45 siang dan pergi sekitar dua jam kemudian.

Baca juga : Kemenperin Dorong Inovasi Produk Tembakau

Pada 15 November tahun lalu, Rosmah Mansor mengaku tidak bersalah di pengadilan untuk dua dakwaan meminta 187,5 juta ringgit (Rp 645 miliar) dan menerima 1,5 juta ringgit (Rp 5,1 miliar) untuk proyek tersebut.

 

Proyek yang diinisiasi era pemerintahan Najib bernilai 1,25 juta ringgit (berkisar Rp 6 triliun). Najib telah diperiksa MACC pada 8 November 2018. Seorang narasumber MACC menegaskan, Najib diminta untuk memberikan keterangan atas penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga : Terangi 360 Titik Di Yogyakarta, ESDM Pake Tenaga Surya

Proyek itu menimbulkan kontroversi ketika berbagai kabar menyebut bahwa kontrak diberikan kepada Jepak Holdings Sdn Bhd --firma yang mengerjakan proyek-- atas "perintah langsung" dari Najib.

Jepak Holdings ditunjuk pada akhir 2016 untuk penyediaan solar, perbaikan generator dan untuk menyediakan sistem panel surya hibrida untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak. Sampai saat ini, tidak ada sekolah yang memilikinya.

Beberapa orang telah dipanggil untuk ditanyai atas kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Pendidikan Mahdzir Khalid, dan mantan staf khusus Najib. Mantan staf khusus itu ditahan di MACC selama total enam hari sebagai bagian dari pemeriksaan. Diduga, mantan staf khusus Najib Razak itu telah meminta uang dari perusahaan yang dianugerahi kontrak, yakni, Jepak Holdings Sdn Bhd yang berbasis di Bintulu.

Baca juga : Bos Wika Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Kampar

Sedangkan pada Juni 2018, MACC telah menahan direktur perusahaan, manajer direksi dan pengacara Jepak Holdings atas kasus korupsi tersebut. MAAC telah memulai penyelidikan itu sejak April 2018 atau sebelum Pemilu Malaysia.

Sementara itu, Najib Razak terus menghadapi persidangan terkait skandal korupsi perusahaan 1MDB. Najib dijerat dengan dakwaan mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan jabatan. Total, mantan PM berusia 65 tahun itu mendapat 42 dakwaan. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam dalam penjara lebih dari 100 tahun. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.