Dark/Light Mode

Bos Wika Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Kampar

Kamis, 14 Maret 2019 19:19 WIB
Bos Wika Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Kampar

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016, Kamis (14/4).

Selain Ketut Suarbawa, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan sebagai tersangka.

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan KEK Pariwisata Tanjung Kelayang

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data, hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Dalam proses penyidikan itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3).

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016, yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar.

Baca juga : Jokowi : Laksanakan, Jangan Cuma Dibaca!

Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar.

"Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.