Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Penularan Covid-19, Saudi Larang Sahur Dan Bukber Di Tempat Umum

Jumat, 26 Maret 2021 13:17 WIB
Susana Buka Puasa (ifthar) di pelataran Masjid Al-Haram, Makkah, Arab Saudi, sebelum masa pandemi. [Foto: FB Ilmfeed]
Susana Buka Puasa (ifthar) di pelataran Masjid Al-Haram, Makkah, Arab Saudi, sebelum masa pandemi. [Foto: FB Ilmfeed]

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Arab Saudi memutuskan melarang sahur dan buka bersama (bukber) di restoran, hotel dan masjid selama Ramadan kali ini. Acara yang mengumpulkan kerumunan orang di ruang publik ini dikhawatirkan akan menimbulkan penularan virus Corona dan menciptakan klaster baru.

Langkah itu diambil setelah otoritas kesehatan memperketat pencegahan dan protokol untuk menghambat penyebaran virus corona selama Ramadan yang bakal dimulai pada pertengahan April nanti.

Baca juga : Luar Biasa! Pandemi Covid-19, Diagnos Lab Catatkan Pertumbuhan Laba 468%

Diberitakan Saudi Gazette, Kamis (25/3), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Urusan Kota Perdesaan dan Perumahan, Kementerian Agama Islam, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Media menyetujui rekomendasi pencegahan penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri.

Kementerian tersebut juga menyetujui rekomendasi lain untuk memperpanjang jam buka mal dan pusat perbelanjaan lainnya, yakni menjadi 24 jam. Hal ini untuk memberi kesempatan warga berbelanja memenuhi kebutuhan selama puasa. Tentunya, dengan pengawasan yang intensif.

Baca juga : Temui Mendagri, Apkasi Laporkan Persiapan Munas V

Selain itu, akan ada protokol terbaru terkait pengemasan makanan di restoran, pengiriman pesanan, sistem dan drive thru, untuk menghindari kemacetan dan penumpukan yang mungkin terjadi saat menunggu waktu buka puasa.

Tak hanya itu, Kementerian Urusan Agama Islam juga melarang iktikaf di masjid, namun akan memperluas tempat pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca juga : Banggar DPR: Jangan Jadikan Covid-19 Ajang Pemburu Rente

Selanjutnya Kementerian Media akan mempersiapkan dan menyebarkan pesan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan tindakan pencegahan, demi menjamin keselamatan bersama.

Selain melarang buka puasa dan sahur di restoran hingga masjid, pemantauan juga akan ditingkatkan di tempat umum lainnya, seperti taman bermain. Jumlah orang yang berkumpul di taman akan dibatasi, sementara taman kecil akan ditutup. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.