Dark/Light Mode

Bebas Dari Hukuman Mati Di Saudi, 2 WNI Tiba Di Tanah Air

Rabu, 24 April 2019 21:53 WIB
Serahterima dua WNI oleh Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Jakarta.(Foto Kemlu RI)
Serahterima dua WNI oleh Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Jakarta.(Foto Kemlu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Mereka adalah: Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat. Dengan keluarnya putusan pembebasan, keduanya segera dipulangkan dan tiba di Jakarta, Rabu (24/4). Mereka kemudian diserahterimakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kepada keluarga masih-masing.

“Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya,” ucap Sumi, ibunda Warnah, yang datang langsung menjemput Warnah ke Kemlu, dalam keterangan pers Kemlu hari ini. 

Baca juga : Bekas Caleg, Nggak Mau Di Tempat Kami

Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan atas nama Ibtisam. Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir 2018, namun majikannya keberatan dengan putusan bebas tersebut. Keduanya ditahan hingga awal 2019. Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.

Menghadapi hal itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Saudi, tidak tinggal diam. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran. KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirim beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi.

Baca juga : Turun Dari Delman, Jokowi-Maruf Disambut Warga Tangerang

Perjuangan itu berbuah manis. Pada 21 April 2019, Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan. Sejak 2011, 104 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. 87 di antaranya berhasil dibebaskan. Saat ini, 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa di antaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.

"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat. Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat," Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha, yang atas nama Kemlu menyerahkan keduanya kepada keluarga. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.