Dark/Light Mode

Hina Islam Dan Nabi Muhammad Di FB, Pria Malaysia Dibui 10 Tahun

Sabtu, 9 Maret 2019 22:36 WIB
Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fuzi Harun
Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fuzi Harun

RM.id  Rakyat Merdeka - Penggunakan akun Facebook divonis pengadilan Malaysia 10 tahun dan 10 bulan penjara karena membuat konten menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW. Dia diidentifikasi sebagai pria bernama Alister Cogia (22) pemilik akun "Ayea Yea".

Menurut Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fuzi Harun, Ayea Yea adalah satu dari empat pengguna FB yang dijatuhkan hukuman atas kasus.yang sama di pengadilan Kuching dan Kuala Lumpur. Ayea Yea dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan dalam persidangan di Kuching, Serawak.

Baca juga : Berita Indonesia Jadi Magnet Di Malaysia

Sedangkan pengguna Facebook "Yazid Kong" atas nama Mohamad Yazid Kong Abdullah (52) bersalah atas dua dakwaan terkait unggahan konten yang dinilai menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW di pengadilan Kuala Lumpur.  Dia akan divonis dalam dua hari ke depan.

Sementara pengguna medsos Twitter, "AlvinChow333" dan Facebook "Danny A'antonio Jr" membantah dakwaan yang dilayangkan kepada mereka. Namun keduanya akan tetap berada di tahanan polisi hingga persidangan mereka pada 5 April. Keduanya tidak diberi opsi membayar uang jaminan.

Baca juga : Hore, Banyuwangi Bakalan Punya Pabrik Kereta

Fuzi Harun menyebut keempatnya telah menyalahgunakan internet dengan merilis pernyataan bernada privokatif yang dapat mengganggu keharmonisan agama.

Penyalagunaan jaringan internet diatur dalam Seksi 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 Malaysia mengenai fasilitas serta jaringan internet.

Baca juga : Dubes Swartbol Dorong Perempuan Semakin Aktif Dalam Politik

"Polisi telah menerima 929 laporan di seantero negeri atas kasus semacam ini, dan memutuskan membuka 16 investigasi terkait penghinaan terhadap Islam," kata Fuzi dilansir Free Malaysia Today dan Kantor Berita Bernama. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.