Dark/Light Mode

Kasus Ledakan Gas Mal Taman Anggrek

Dianggap Lalai, 2 Pegawai Mal Jadi Tersangka

Jumat, 22 Februari 2019 16:46 WIB
Kerusakan akibat ledakan yang terlihat dari luar Mal Taman Anggrek Jakarta, Rabu (20/2). (Foto: ANTARA)
Kerusakan akibat ledakan yang terlihat dari luar Mal Taman Anggrek Jakarta, Rabu (20/2). (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah melakukan gelar perkara atas kasus ledakan pipa gas di lantai 4 food court, Mal Taman Anggrek (MTA), Jakarta Barat, polisi menetapkan dua karyawan mal itu sebagai tersangka. Keduanya dianggap melakukan kelalaian. 

Pengumuman itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi. Gelar perkara dilakukan setelah polisi memeriksa 16 orang saksi termasuk 3 orang ahli.
Hengki menyebut, kedua tersangka itu itu adalah K dan F. K adalah supervisor engineer PT Mulia Inti Pelangi, perusahaan pengelola MTA. Sementara F adalah teknisi.  “Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami tetapkan 2 orang tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka,” ungkap Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jumat (22/2). 

Baca juga : Ledakan Di Mal Taman Anggrek, Jaringan Pipa PGN Aman

K dan F diduga tidak mengikuti prosedur saat melepas perangkat gas. Saat ledakan terjadi, keduanya sedang bertugas melakukan pemindahan meteran gas terkait relokasi food court dari lantai 4 ke lantai 2. 

Dalam proses pelepasan atau pencopotan meteran gas ini, ada SOP (Standard Operational Procedure) yang tidak dilaksanakan. Seharusnya, ketika melakukan pencopotan meteran gas, dilakukan penutupan tuas untuk menutup aliran gas dengan menggunakan flange DOP/flange blind. Flange DOP adalah alat bantu menutup pipa di sambungan terakhir. “Pada pelaksanaannya, petugas ini melihat ada tiga tenant (meteran gas) yang siap dicopot, namun DOP-nya hanya tersedia dua. Hanya pengamanan satu tuas saja yang tidak ditutup,” jelas Hengki.

Baca juga : Ledakan Di Mal Taman Anggrek Berasal Dari Pipa Gas

Di sela-sela pengerjaan copot-pasang perangkat gas itu, ada pegawai Depot Betawi yang datang ke lantai 4. Pegawai itu mencoba menghidupkan kompor, tetapi tidak berhasil. “Lalu, tuasnya dibuka. Akibatnya gas keluar dengan deras. Tak lama kemudian, terjadi ledakan,” terang Hengki.

Kedua pegawai itu pun dijerat dua pasal yakni Pasal 360 KUHP dan (pasal) 188 KUHP tentang kelalaian. Ancaman hukuman pidananya 5 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.