Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Syed Saddiq Dijerat Korupsi, Mahathir Pasang Badan
Eks Menteri Termuda Malaysia Terancam Dihukum Cambuk…
Jumat, 23 Juli 2021 05:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad siap pasang badan, menjadi saksi kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman. Ia mencurigai, ada usaha pembunuhan karakter dalam kasus ini.
Eks menteri termuda negeri jiran itu didakwa menyalahgunakan dana kampanye bekas partainya, Bersatu 1,12 juta Ringgit atau sekitar Rp 3,84 miliar. “Kalau saya diundang sebagai saksi, saya akan hadir,” ujarnya, saat ditemui wartawan di Kuala Lumpur, kemarin.
Pada saat yang sama, Mahathir yang juga Anggota Parlemen Langkawi mengatakan, putusan atas Saddiq terlambat. Sebab, dia telah beberapa kali dipanggil untuk bersaksi atas kasus tersebut sebelumnya.
Baca juga : Puan Dukung Pencarian Korban Kapal Selam Dioptimalkan
Mahathir mencurigai kasus Saddiq adalah pembunuhan karakter. Sebab, menurutnya, Saddiq adalah seorang pemimpin yang memiliki kharisma dan banyak pengikut, terutama di kalangan anak muda.
“Memang mereka (pemerintah) melihat Syed Saddiq sebagai orang terkemuka (memiliki pengaruh), dia berhasil mengumpulkan orang-orang, terutama yang muda,” katanya.
Apalagi, pemuda itu kerap mendapat ancaman ketika ingin bergabung dengan koalisi oposisi pemerintah, Perikatan Nasional.
Baca juga : Eksekusi Aset Terpidana Terganjal Gugatan Bank
Syed Saddiq (29) dijatuhi dakwaan di sidang pengadilan di Kuala Lumpur, kemarin. Ia didakwa melakukan dua pelanggaran pidana kepercayaan. Yang pertama, Saddiq dituduh menarik dana sebesar 1 juta Ringgit (Rp 3,4 miliar) melalui selembar cek tanpa persetujuan dari dewan tertinggi Partai Bersatu. Hal itu terjadi ketika dia masih menjabat sebagai ketua pemuda di sana.
Tindakan korupsi tersebut diduga dilakukan Syed Saddiq pada 6 Maret 2020. Akibat perbuatan tersebut, ia kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, hukuman cambuk, dan denda.
Dakwaan lainnya, yaitu menyalahgunakan dana 120 ribu Ringgit (sekitar Rp 411 juta), sumbangan untuk kampanye Pemilihan Umum ke-14, yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise. Pelanggaran itu disebutkan dilakukan antara 8 April hingga 21 April 2018 dengan ancaman hukuman penjara sekitar enam bulan sampai lima tahun, hukum cambuk, dan denda.
Baca juga : Peluang Bahlil Jadi Menteri Investasi Sangat Besar
Syed Saddiq mengaku tidak bersalah atas dugaan korupsi itu, di hadapan hakim Azura Alwi. Dia bebas dengan jaminan sebesar 330 ribu Ringgit (Rp 1,1 miliar) dengan satu penjamin untuk kedua dakwaan.
Hakim juga memerintahkan Saddiq menyerahkan paspornya dan melapor ke kantor MACC (Komisi Antikorupsi Malaysia) setiap bulan. Demikian diwartakan Channel News Asia.
Syed Saddiq menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia pada Juli 2018 hingga Februari 2020 di bawah pemerintahan PM Mahathir. Setelah menyelesaikan jabatannya, dia masih aktif sebagai politisi menjadi anggota Parlemen Muar. Dia juga mendirikan partai berbasis pemuda pertama Malaysia, Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA). [DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya