Dark/Light Mode

Sudah Korupsi, Masih Digaji Pula

Duh..., ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat

Jumat, 10 Mei 2019 11:21 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sikap geram dan kecewa bermunculan dari masyarakat. Lantaran banyaknya Aparatur Sipil Negara (PNS) yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi. Tapi belum dipecat dari jabatannya. Situasi ini menunjukkan, penegakan hukum kadang berjalan setengah-setengah.

Wajar masyarakat melontarkan kecaman. Pasalnya, ASN digaji oleh negara, sementara perilaku korupsi jelas menggerogoti anggaran negara. Seharusnya jika sudah terbukti korupsi maka ASN tersebut tidak lagi digaji atau mendapatkan fasilitas dari jabatannya.

Baca juga : Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi

Seorang warganet, Benny berharap ada kesadaran diri pada para ASN yang sudah terpidana korupsi untuk segera mundur. “Kalau mereka nggak cukup dengan besaran gaji yang diterimanya dibanding tanggung jawabnya sebaiknya mundur saja, biar digantikan warga negara lain yang nggak korup dan yang lebih mampu,” katanya.

Warga lainnya, Wahyu menekankan, korupsi bikin pembangunan jadi terhambat. Sudah saatnya korupsi harus diberantas secara besar-besaran, termasuk membersihkan aparatur negara dari korupsi.“ Supaya ‘penyakit’ korupsi ini semakin langka di Indonesia, mungkin juga perlu hukuman mati untuk koruptor,” sebutnya.

Baca juga : Mau Nyoblos, Hakim Pulang Kampung, Sidang Vonis Idrus Marham Ditunda

Senada dengan itu, Himawan mengatakan, disaat negara berhutang banyak kok ada saja ASN yang mengkorupsi uang negara. “Kalau si koruptor punya otak, harusnya mikir, korupsi itu berdampak pada tidak efisiennya pembiayaan pembangunan negara dan lainnya, tapi koruptor otaknya gak tau dimana, di dengkul kali,” ujarnya.

Warga berikutnya, Hengki menyebutkan, setiap ASN yang terpidana korupsi sudah selayaknya menerima pemecatan secara tidak hormat dan dimiskinkan. “Yang penting juga, dia harus mengembalikan seluruh kerugian yang disebabkannya sebesar nominal yang dia korupsi,” imbuhnya.

Baca juga : Kasasi Ditolak, HTI Tetap Harus Bubar

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memperkuat surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan ASN yang telah terbukti korupsi. Adapun putusan MK yang dimaksud adalah putusan nomor 87/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada akhir April lalu.

Objek perkaranya, yaitu pengujian UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 huruf b dan huruf d. “Jika ASN diberhentikan karena tindak pidana jabatan hal demikian wajar karena seorang ASN menyalahgunakan dan mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan putusan. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.