Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Korban Dimutilasi Jadi 11 Bagian, Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati
Kamis, 17 September 2020 17:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana akan terus mendalami kasus mutilasi dengan korban Rinaldi Harley Wismanu (33), yang dilakukan sepasang kekasih DAF (26) dan LAS (27) di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Mayat korban yang telah dimutilasi itu, selanjutnya dipindahkan ke Apartemen Kalibata City, Tower Ebony Lantai 16, Jakarta Selatan. Penemuan mayat pada Rabu (16/9) kemarin, bikin geger publik.
Baca juga : PDIP Merasa Nggak Nyaman
"Untuk saat ini, satu korban. Kita tidak tahu, apakah ada korban lainnya. Ini keji sekali, tidak berperikemanusiaan. Korban dipotong sampai 11 bagian,” tegas Nana saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana mati. Dikenai Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca juga : Eks Dirut TransJakarta Yang Jadi Buron Kasus Penipuan, Kini Mendekam di Rutan Salemba
Nana menjelaskan, para pelaku ini mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksi mutilasi tersebut. “Pelaku DAF bertindak sebagai eksekutor. Sementara LAS, berperan mengajak korban,” ujarnya. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya