Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kunjungi Indonesia, Warga Saudi Terancam Dicekal Tiga Tahun
Rabu, 28 Juli 2021 10:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Arab Saudi akan menghukum warganya yang mendatangi negara zona merah Covid-19. Termasuk Indonesia. Ancamannya tidak tanggung-tanggung, mulai dari penjara hingga larangan perjalanan (travel ban) atau dicekal 3 tahun.
"Siapapun yang terbukti terlibat (melakukan perjalanan) akan dikenai pertanggungjawaban dan dihukum berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang berpergian selama tiga tahun," kata salah seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri Saudi, dikutip CNN.
Baca juga : Anggota Injak Kepala Warga Di Merauke, TNI AU Bakal Tindak Tegas
Sebagaimana dilansir Reuters, Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk dalam daftar merah tersebut bersama Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Libanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
Kantor berita negara SPA memberitakan, kebijakan ini diberlakukan dalam upaya untuk mengekang penyebaran virus Corona dan varian barunya.
Baca juga : Perangi Corona, FKPPI Gelar Vaksinasi Massal Di Hotel Sultan
Dikutip Arab News, Rabu (28/7/2021), aturan itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi setelah sebelumnya mengumumkan daftar negara terlarang untuk dikunjungi.
“Warga Saudi telah dilarang bepergian ke Indonesia karena masalah virus Corona. Mereka yang saat ini berada di negara Asia telah diberitahu untuk berhati-hati dan menjauh dari daerah dengan tingkat infeksi yang tinggi,” bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya