Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bebas Setelah 500 Hari Dipenjara
Dua Wartawan Reuters Akhirnya Dapat Amnesti Dari Pemerintah Myanmar
Selasa, 7 Mei 2019 11:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29), dua wartawan Reuters yang dipenjara di Myanmar karena dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Rahasia Negara atau Official Service Acts (OSA), akhirnya dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 500 hari. Sejumlah saksi Reuters melihat keduanya keluar dari Penjara Insein di pinggiran Kota Yangon, pada Selasa (7/5).
"Saya sangat gembira. Saya ingin berjumpa kembali dengan keluarga dan para kolega. Saya pun tak sabar ingin kembali bekerja," ungkap Kyaw Soe Oo sambil tersenyum dan melambaikan tangannya kepada awak media, seperti dikutip Reuters, Selasa (7/5).
Kabar ini sangat melegakan Editor-in-Chief Reuters Stephen J Adler. "Kami semua sangat gembira dengan keputusan pemerintah Myanmar membebaskan dua wartawan kami yang hebat, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Sejak ditahan 511 hari yang lalu, keduanya telah menjadi simbol pentingnya kebebasan pers di seluruh dunia," kata Adler.
Baca juga : Setelah 25 Tahun Dominan, Partai Erdogan Tumbang Di Pilkada
Pihak Reuters sebelumnya juga telah menegaskan, kedua wartawannya sama sekali tidak melakukan tindakan kriminal. Media Inggris terkenal itu pun menyerukan pembebasan untuk Wa Lone dan Kyaw So Oe.
Pembebasan Wa Loen dan Kyaw Soe Oo diserahterimakan oleh Lord Ara Darzi, seorang ahli bedah Inggris dan ahli perawatan kesehatan yang telah menjabat sebagai anggota kelompok penasehat pemerintah Myanmar dalam gerakan reformasi di Negara Bagian Rakhine, kepada perwakilan Reuters. "Setidaknya, ini menjadi bukti bahwa dialog bekerja, meski dalam kondisi sulit," ujar Darzi.
Ia juga mengungkapkan, diskusi tentang pengampunan untuk Wa Lone dan Kyaw Soe Oo melibatkan pemerintah Myanmar, Reuters, PBB dan perwakilan dari pemerintah lain secara aktif.
Baca juga : Dubes Saudi: Rizieq Dapat Atensi Dari Pemerintah Arab Saudi
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo yang merasakan dinginnya hotel prodeo sejak Desember 2017, awalnya ditetapkan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. Mereka dianggap bersalah karena telah membuat liputan investigatif tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap etnis Rohingya oleh aparat keamanan setempat.
Dalam reportase yang mendapat penghargaan jurnalisme internasional Pulitzer, kedua wartawan tersebut menampilkan testimoni para pelaku, saksi, dan keluarga korban pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki muslim Rohingya oleh pasukan keamanan dan warga sipil Budha di Negara Bagian Rakhine, selama masa invasi militer pada Agustus 2017. Menurut perkiraan PBB, invasi ini telah menyebabkan 730.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Untuk diketahui, negara Bagian Rakhine, di Teluk Bengal, adalah rumah bagi sebagian besar Muslim Rohingya di Myanmar. Ratusan ribu melarikan diri ke Bangladesh setelah tindakan keras pimpinan militer di wilayah itu pada 2017.
Baca juga : Sri Lanka Masih Dibalut Ketakutan
Beruntung, Wa Lone dan Kyaw So Oe tak mesti menjalani hukuman utuh selama 7 tahun. Setelah dua kali ditolak banding, keduanya mendapat amnesti massal dari Presiden Win Myint bersama ribuan tahanan lainnya di seantero Myanmar. Istri mereka pun turut berperan dalam upaya pembebasan, dengan berkirim surat kepada pemerintah Myanmar, memohon grasi. Bukan karena suami mereka telah melakukan kesalahan, tetapi karena ingin kembali berkumpul utuh sebagai keluarga.
Pemberian amnesti massal bagi para tahanan di seluruh negeri ini adalah tradisi rutin yang dijalani pemerintah Myanmar, di setiap perayaan Tahun Baru Tradisional yang dimulai setiap 17 April.[HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya