Dark/Light Mode

Di Singapura, Pasien Covid ICU Tak Divaksin Bisa Rogoh Kocek Rp 262 Juta

Jumat, 12 November 2021 19:58 WIB
Di Singapura, Pasien Covid ICU Tak Divaksin Bisa Rogoh Kocek Rp 262 Juta

RM.id  Rakyat Merdeka - Di Negeri Merlion, pasien Covid-19 yang memilih tidak divaksin atas kehendak sendiri dan membutuhkan perawatan intensif, harus membayar sendiri biaya tagihan rumah sakit. Besarnya, bisa mencapai 25 ribu dolar Singapura atau setara Rp 262 juta.

Info ini disampaikan Kementerian Kesehatan Singapura pada hari ini, seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (12/11). Menyusul pengumuman pemerintah setempat, yang tidak akan menanggung biaya rumah sakit pasien Covid yang belum divaksin, mulai 8 Desember mendatang.

Di tengah aturan ini, warga Singapura dan mereka yang berstatus penduduk tetap masih dapat mengakses subsidi pemerintah reguler dan MediShield Life atau Integrated Shield Plan, jika berlaku.

Baca juga : Mulai 8 Desember, Singapura Nggak Nanggung Biaya Pasien Covid Yang Belum Divaksin

Sejak Februari tahun lalu, Singapura telah menanggung seluruh biaya rumah sakit pasien Covid, yang dirawat di RS pemerintah. Dengan jumlah tagihan bervariasi, tergantung tingkat keparahan kondisi pasien dan jenis perawatan yang diberikan.

"Secara umum, biaya yang dibutuhkan pasien akut yang memerlukan perawatan intensif dan terapi Covid, bisa mencapai 25 ribu dolar Singapura (Rp 262 juta)," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura, Jumat (12/11).

Sementara subsidi pemerintah dan MediShield Life dapat membantu mengurangi tagihan antara 2.000-4.000 dolar Singapura (Rp 20,96 juta - 41,92 juta). Subsidi ini hanya diberikan kepada warga Singapura yang memenuhi syarat," imbuh pernyataan tersebut.

Baca juga : Mau Kabur, Pasien Covid Nyangkut Di Jendela RS

Tagihan perawatan pasien Covid, diperkirakan mencapai 4.500 dolar Singapura untuk masa inap 7 hari. Setelah dikurangi subsidi dan MediShield Life yang khusus berlaku untuk warga negara Singapura yang memenuhi syarat, tagihannya menjadi sekitar 1.000 dolar Singapura.

Saat ini, pelancong dan pemegang izin kunjungan jangka pendek yang dirawat di pusat isolasi bersama, dikenai biaya oleh pemerintah Singapura. 

Namun,  orang yang tidak divaksinasi yang merupakan warga negara Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang dan belum bepergian dalam 14 hari terakhir tidak akan dikenai biaya di fasilitas isolasi bersama.

Baca juga : Yeyy...Penyintas Covid Kini Bisa Divaksin 1 Bulan Setelah Sembuh

Pemerintah Singapura tetap akan menanggung biaya perawatan untuk pasien Covid yang baru endapatkan 1 dosis vaksin, hingga 31 Desember mendatang. Jeda waktu itu diharapkan bisa mendorong mereka, untuk mendapatkan vaksinasi penuh. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.