Dark/Light Mode

Yeyy...Penyintas Covid Kini Bisa Divaksin 1 Bulan Setelah Sembuh

Rabu, 29 September 2021 22:14 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli. Antara lain, mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19.

Baca juga : Kita Bisa Jadi Pemain Utama Syariah Dunia

Terkait hal ini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui Surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru, mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Corona.

Penyintas Covid-19 kini tak perlu menunggu 3 bulan, untuk bisa divaksin.

Baca juga : Petani Diminta Bisa Beradaptasi Dengan Perubahan Iklim

Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas yang diteken Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, dapat disuntik vaksin dengan jarak waktu minimal 1 bulan, setelah dinyatakan sembuh.

Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, dapat divaksin dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca juga : Semoga September Ceria

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.