Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jangan Macam-macam, Pelaku Jerat Harimau Bakal Kena Sanksi Hukum

Kamis, 1 Agustus 2019 06:50 WIB
Harimau Sumatera (Panthera Tigris). (Foto: Istimewa).
Harimau Sumatera (Panthera Tigris). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jerat yang dipasang di hutan masih merupakan ancaman yang dihadapi harimau sumatera (Panthera tigris) di habitat alaminya.

Agar penyelamatan harimau Sumatera ini berhasil, diperlukan kerja sama sinergis dari semua komponen.

Terkait hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Terutama, desa-desa perbatasan hutan konservasi, melalui program Kemitraan Konservasi untuk membangun kesepakatan bersama.

Baca juga : KLHK Dampingi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropika Kalsel

Tujuannya, agar seluruh desa mendukung pengamanan hutan konservasi, termasuk pencegahan pemasangan jerat.

“Kami telah menginstruksikan secara tegas, agar setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola kawasan konservasi semakin intensif melakukan kegiatan pengamanan kawasan dan sapu jera. Selain membangun kesadaran masyarakat, bekerja bersama masyarakat dan pemerintah daerah setempat juga ditujukan untuk mewujudkan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis yang baik,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno, dalam Talkshow “Darurat Jerat: Jerat Sebagai Ancaman Utama dalam Konservasi Harimau Sumatera”, di Jakarta, Rabu (31/7).

Ditjen KSDAE juga berkoordinasi dengan para penegak hukum melalui lembaga-lembaga hukum yang berwenang, untuk bertindak tegas terhadap pemasang jerat atau pihak yang menginstruksikan pemasangan jerat.

Baca juga : Menteri LHK Apresiasi Revolusi Hijau Kalimantan Selatan

Selain itu, Ditjen KSDAE juga mendorong pihak kepolisian untuk menertibkan penggunaan senjata angin atau rakitan, yang digunakan untuk melukai dan membunuh satwa di habitatnya.

“Penegakan hukum adalah salah satu cara. Aktor intelektualnya harus kena. Kesadaran masyarakat, khususnya yang ada di sekitar hutan, juga perlu ditumbuhkan. Selain itu, kami juga melakukan patroli pengawasan kawasan, melalui SMART RBM (Spatial Monitoring and Reporting Tools–Resort Based Management),” jelas Wiratno.

Dalam sistem SMART RBM, tim melakukan patroli selama 15 hari/bulan di dalam hutan (selama 12 bulan) untuk memasang camera trap, membersihkan jerat dan kejahatan kehutanan lainnya, selain merekam potensi dan menganalisis berbagai opsi tindakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.