Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jangan Macam-macam, Pelaku Jerat Harimau Bakal Kena Sanksi Hukum
Kamis, 1 Agustus 2019 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jerat yang dipasang di hutan masih merupakan ancaman yang dihadapi harimau sumatera (Panthera tigris) di habitat alaminya.
Agar penyelamatan harimau Sumatera ini berhasil, diperlukan kerja sama sinergis dari semua komponen.
Terkait hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Terutama, desa-desa perbatasan hutan konservasi, melalui program Kemitraan Konservasi untuk membangun kesepakatan bersama.
Baca juga : KLHK Dampingi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropika Kalsel
Tujuannya, agar seluruh desa mendukung pengamanan hutan konservasi, termasuk pencegahan pemasangan jerat.
“Kami telah menginstruksikan secara tegas, agar setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola kawasan konservasi semakin intensif melakukan kegiatan pengamanan kawasan dan sapu jera. Selain membangun kesadaran masyarakat, bekerja bersama masyarakat dan pemerintah daerah setempat juga ditujukan untuk mewujudkan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis yang baik,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno, dalam Talkshow “Darurat Jerat: Jerat Sebagai Ancaman Utama dalam Konservasi Harimau Sumatera”, di Jakarta, Rabu (31/7).
Ditjen KSDAE juga berkoordinasi dengan para penegak hukum melalui lembaga-lembaga hukum yang berwenang, untuk bertindak tegas terhadap pemasang jerat atau pihak yang menginstruksikan pemasangan jerat.
Baca juga : Menteri LHK Apresiasi Revolusi Hijau Kalimantan Selatan
Selain itu, Ditjen KSDAE juga mendorong pihak kepolisian untuk menertibkan penggunaan senjata angin atau rakitan, yang digunakan untuk melukai dan membunuh satwa di habitatnya.
“Penegakan hukum adalah salah satu cara. Aktor intelektualnya harus kena. Kesadaran masyarakat, khususnya yang ada di sekitar hutan, juga perlu ditumbuhkan. Selain itu, kami juga melakukan patroli pengawasan kawasan, melalui SMART RBM (Spatial Monitoring and Reporting Tools–Resort Based Management),” jelas Wiratno.
Dalam sistem SMART RBM, tim melakukan patroli selama 15 hari/bulan di dalam hutan (selama 12 bulan) untuk memasang camera trap, membersihkan jerat dan kejahatan kehutanan lainnya, selain merekam potensi dan menganalisis berbagai opsi tindakan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya