Dark/Light Mode

Jangan Macam-macam, Pelaku Jerat Harimau Bakal Kena Sanksi Hukum

Kamis, 1 Agustus 2019 06:50 WIB
Harimau Sumatera (Panthera Tigris). (Foto: Istimewa).
Harimau Sumatera (Panthera Tigris). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa pada tahun 2017 sampai dengan Juli 2019, aparat penegak hukum telah berhasil melakukan 536 operasi pengamanan/penangkapan terhadap pelaku peredaran illegal satwa liar.

Dari 797 pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, 380 pelaku di antaranya telah dijatuhi vonis oleh hakim berupa hukuman penjara dan denda. Sedangkan 104 kasus lainnya, masih dalam tahap penyidikan dan proses persidangan.

Baca juga : KLHK Dampingi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropika Kalsel

Jika dilihat dari tipe kejahatan yang digunakan para pelaku, 163 dari 536 kasus tersebut masih berupa perdagangan yang dilakukan secara konvensional. 155 di antaranya, merupakan kasus penyelundupan satwa antar kota-provinsi-antar negara.

Tipe kejahatan lainnya yang juga tidak kalah tinggi adalah perdagangan satwa liar illegal secara online, sebanyak 113 kasus.

Baca juga : Menteri LHK Apresiasi Revolusi Hijau Kalimantan Selatan

"Kejahatan terhadap satwa yang dilindungi seperti harimau sumatera ini, sangat luar biasa. Untuk itu, kami terus menguatkan peran intelijen serta kerja sama dengan para pihak, baik di level nasional maupun internasional untuk mengungkap kejahatan ini. Terkait kejahatan terhadap harimau sumatera dengan menggunakan jerat ini, mari kita jerat pelakunya dengan hukum,” tegas Rasio.

Bersama UPT Ditjen KSDAE, Ditjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan melakukan operasi jerat di lansekap Sumatera. Tahap pertama dilakukan di lima lokasi yaitu kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, SM Giam Siak Kecil Bukit Batu–Riau, Ekosistem Bukit Tigapuluh Riau–Jambi, Taman Nasional Way Kambas, serta Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Aceh.

Baca juga : Sepasang Harimau Sumatera; Bonita dan Atan Bintang Dilepasliarkan di Riau 

Talkshow kali ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dan praktisi konservasi dari Wildlife Conservation Society-Indonesian Program (WCS-IP).

Peserta dan undangan yang hadir di antaranya Penasehat Senior Menteri LHK, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK, Kepala UPT Ditjen KSDAE KLHK Se-Sumatera, LSM/Forum, project, universitas, media, dan sektor swasta. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.