Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Serap Banyak Aspirasi

KLHK Gelar Konsultasi Publik Soal Rancangan Peraturan Hutan Sosial

Jumat, 19 Maret 2021 22:20 WIB
Konsultasi publik Rancangan baru Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial digelar oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Jumat (19/3). (Foto: Dok. KLHK)
Konsultasi publik Rancangan baru Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial digelar oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Jumat (19/3). (Foto: Dok. KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konsultasi publik Rancangan baru Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial digelar oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) secara hybrid (daring dan luring) dari Jakarta, Jumat, (19/3).

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono. Rancangan Permen tersebut mengintegrasikan beberapa peraturan menteri dan dirjen yang sebelumnya telah terbit, seperti: Permen LHK No.83/2016 Tentang Perhutanan Sosial, Permen LHK No.17/2020 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, Permen LHK No.11/2020 Tentang Hutan Tanaman Rakyat, Permen LHK No.39/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, Permen LHK No.39/2019 Tentang Hutan Gambut, serta 19 Peraturan Direktur Jenderal PSKL terkait.

Baca juga : PLN Ajak Seluruh Pelanggan Manfaatkan Layanan Digital

"Setelah masuknya pengaturan tentang Perhutanan Sosial dalam Undang-Undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan-aturan dibawahnya harus segera dirapikan untuk mempercepat implementasi Perhutanan Sosial untuk rakyat," ujar Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto, Jumat (19/3).

Bambang mengatakan Rancangan Permen ini terdiri dari 12 Bab dan 218 Pasal, dimana ruang lingkupnya terdiri dari Ketentuan Umum, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Hak Kewajiban dan larangan, Perhutanan Sosial di Lahan Gambut.

Baca juga : MPR Desak MA Maksimalkan Peradilan Pidana Elektronik

Selain itu Jangka Benah Kebun Rakyat, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. Prinsip Penyusunan Permen ini salah satunya adalah mengakomodir dinamika dan fakta di lapangan yang selanjutnya pengaturannya akan dilakukan secara Holistik, Integrated, Tematik dan Spasial (HITS) mulai dari pra sampai pasca persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.