Dark/Light Mode

Serap Banyak Aspirasi

KLHK Gelar Konsultasi Publik Soal Rancangan Peraturan Hutan Sosial

Jumat, 19 Maret 2021 22:20 WIB
Konsultasi publik Rancangan baru Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial digelar oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Jumat (19/3). (Foto: Dok. KLHK)
Konsultasi publik Rancangan baru Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial digelar oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Jumat (19/3). (Foto: Dok. KLHK)

 Sebelumnya 
Beberapa hal yang dibahas khusus dalam konsultasi publik ini adalah terkait Perhutanan Sosial di Pulau Jawa yang menjadi pengaturan tersendiri pada Permen ini.

Bambang mengatakan Perhutanan sosial di Pulau Jawa akan diatur dengan lima skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, atau Hutan Adat, setlah pada pengaturan sebelumnya hanya dilakukan dengan dua skema yaitu Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

Transisi dan transformasi usulan IPHPS dan KULIN KK ke sistem persetujuan pengelolaan perhutanan sosial juga diatur, agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Proses pengajuan perhutanan sosial di Jawa ini, usulan masyarakat akan difasilitasi secara aktif oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membawahi di suatu wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial di Jawa secara jemput bola, hal ini agar mempercepat proses sekaligus memudahkan masyarakat yang berminat mengikuti program perhutanan sosial.

Baca juga : PLN Ajak Seluruh Pelanggan Manfaatkan Layanan Digital

Pada pengaturan sebelumnya pengelolaan perhutanan sosial di Pulau Jawa dilakukan oleh Balai PSKL Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Perum Perhutani, maka dengan Rancangan Permen baru ini Pengelolaan Perhutanan Sosial akan dilakukan oleh UPT pada areal KHDPK.

Areal KHDPK dikelola khusus oleh UPT yang ditetapkan oleh Menteri LHK sebagai unit manajemen kewilayahan, kegiatan operasional UPT dapat dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Tugas dan fungsi UPT adalah menilai dan mengesahkan Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial Jangka Panjang dan Jangka Pendek pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, serta mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi areal KHDPK untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam rancangan ini juga disertakan aturan tentang pengenaan sanksi adminitratif yang belum pernah diatur dalam peraturan sebelumnya.

Baca juga : MPR Desak MA Maksimalkan Peradilan Pidana Elektronik

Sanksi administratif diatur bertingkat mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial hingga pencabutan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.

“Dengan rancangan permen baru ini maka terminologi perizinan dalam pengelolaan perhutanan sosial digantikan dengan persetujuan, jadi sudah tidak ada lagi izin yang ada persetujuan,” ujar Bambang Supriyanto.

Prof. San Afri Awang yang juga menjadi narasumber dari konsultasi publik ini mengungkapkan pentingnya dicantumkan bahwa semua persetujaun perhutanan sosial ini harus dengan aturan tetap menjaga kelestarian hutan.

Ia khawatir jika frasa itu tidak dicantumkan, maka di lapangan akan mudah ditafsirkan jika lahan yang mendapat persetujuan perhutanan sosial dapat digunakan dengan sangat bebas tanpa memperhatikan kelestarian hutannya, akibatnya hutan akan rusak dan ini tidak sejalan dengan semangat sosial foresty yang sesungguhnya. Publik dapat memberikan masukan dan saran terhadap rancangan Permen tersebut.

Baca juga : Kasus Bansos, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Swasta

Hadir dalam konsultasi publik ini Direktur Perum Perhutani, Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi, Para Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Akademisi, Perwakilan LSM, Ketua-Ketua Kelompok Tani, dan para undangan lainnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.