Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KLHK Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Di Kota Jambi

Minggu, 7 Februari 2021 23:58 WIB
Bagian tubuh satwa dilindungi yang akan dijual di Paal Merah Kota Jambi. (foto:LHK)
Bagian tubuh satwa dilindungi yang akan dijual di Paal Merah Kota Jambi. (foto:LHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Siti Nurbaya berhasil menangkap dua pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Kota Jambi. 

Kedua tersangka bernama Sy dan DP. Mereka terbukti menjual bagian tubuh satwa dilindungi di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi. 
  
Tim operasi menahan Sy dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi. Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi, ini mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya. Bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.

Baca juga : Gakkum Gagal Tangkap Pelaku Dan Pemodal Illegal Drilling Di Jambi

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi. 

"Kami akan menindaklanjuti dan dikembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” kata Sustyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/2).

Baca juga : Gercep Tangani Banjir, Menhub Apresiasi Kerja Sama Jateng Dan Kota Semarang

Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

“KLHK berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tegas Sustyo.

Baca juga : Dua Pebiliar Nasional Silviana Lu Dan Rini Nasution Bertemu Di Hot Nine

Sebagai wujud keseriusan, Ia membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol yang akan memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. 

“Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan Interpol untuk penanganan kasus kejahatan internasional,” pungkasnya. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.