Dark/Light Mode

Meski Pake PKPU, Sirekap Lemah Dan Rawan Digugat

Minggu, 30 Agustus 2020 06:43 WIB
Peneliti Perludem Heroik Pratama (Kanan). (Foto Antara)
Peneliti Perludem Heroik Pratama (Kanan). (Foto Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang akan dicoba KPU di Pilkada 2020 masih lemah dari sisi regulasi. Imbasnya, Sirekap rawan digugat.

Peneliti Perludem Heroik Pratama mengatakan, UndangUndang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebetulnya belum mengakomodir secara spesifik penggunaan Sirekap. Beleid itu secara deskriptif hanya memperbolehkan penyeleng gara menerapkan e-voting.

“Pasal 85 huruf b berbunyi pemberian suara untuk pemilihandapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan secara elektronik. Ketentuan ini sebetulnya bisa di maknai sebagai elektronik voting bukan elektronik rekapitulasi,” ujarnya dalam webinar Menakar Kesiapan Rekapitulasi Suara Elektronik di Pemilu Indonesia, kemarin.

Diakui, pada pasal 98 (3) di undang-undang sama, pemerintah memperbolehkan penggunaan penghitungan suara secara elektronik. Namun, tegas dia, hal itu diperbolehkan dalam kondisi sistem pemungutan suaranya juga dilakuakan secara elektronik alias e-voting.

Baca juga : Tak Menyerah, Perludem Siap Lanjutkan Gugatan

“Di bab tentang penghitungan suara kan disebutkan bahwa, dalam hal pemberian suara dilakukan secara elektronik maka penghitungan suara dilakukan secara manual atau elektronik. Artinya dalam kondisi diterapkannya e voting,” tegasnya.

Menurut Heroik, lemahnya pengaturan Sirekap ini mungkin masih bisa ‘diakali’ melalui Peraturan KPU (PKPU). Tapi, katanya, ada risiko akan ditanggung KPU seperti Tahun 2019.

Dia menceritakan, di Pemilu 2019, KPU menerapkan Sipol untuk verifikasi parpol. Lalu, sistem ini dipersoalkan banyak partai dan diadukan ke Bawaslu. Saat itu, Bawaslu mengabulkan gugatan partai karena menilai Sipol KPU tidak ada payung hukumnya.

“Peraturan KPU saja tidak cukup. Kami khawatir bila Sirekap ini dipergunakan di Pilkada 2020, menggantikan rekapitulasi manual, ini akan jadi persoalan kembali di tengah kerangka hukum tidak memadai,” tandasnya.

Baca juga : Bangkit Dari Kamar Mayat Setelah Dinyatakan Meninggal

Sementara, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto menyoroti keterampilan petugas TPS untuk beradaptasi dengan cepat dengan Aplikasi Sirekap.

Di tengah keterbatasan waktu dan pandemi Covid-19, kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) jadi perlu dilakukan secara masif diberikan kepada petugas TPS oleh KPU.

“Catatan selanjutnya adalah aplikasi ini mau diterapkan sekaligus, mengganti sistem manual yang ada. Hanya beberapa daerah yang punya kapabilitas saja atau sebagai pendamping dari sistem yang ada,” ujarnya.

Catatan terakhir, sambung Didik, pekerjaan dari KPU adalah bagaimana menyakinkan partai dan pasangan calon di Pilkada 2020 agar menerima aplikasi Sirekap. “DKPP sangat mengapresiasi apa yang dikerjakan KPU, terutama Sirekap ini,” pungkasnya.

Baca juga : Demi Selamatkan Istri, Nekat Tarung Lawan Hiu

Diketahui, Sirekap sudah diujicobakan KPU pada Selasa (25/8). Sistem ini digadang-gadang akan diterapkan di Pilkada 2020.

“Saya harap juga bisa dilakukan uji coba pada sejumlah daerah untuk meyakinkan bahwa sistem ini betul-betul siap dan tidak ada permasalahan pada saat pelaksanaannya nanti,” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sekalipun begitu, lanjut Raka, penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020 tidak akan dijadikan hasil rekapitulasi suara resmi. Sama seperti penggunaan Situng pada Pemilu 2019.

“Sirekap hanya akan menjadi acuan data rekapitulasi suara Pilkada agar proses rekapitulasi berjalan transparan,” kata dia. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.