Dark/Light Mode

Tangkap Nurhadi, KPK Sita Tiga Mobil dan Uang Tunai

Rabu, 3 Juni 2020 18:26 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang ketika menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, barang-barang yang diamankan adalah tiga kendaraan, uang tunai, dan beberapa dokumen.

"Yang dibawa dari rumah Simprug. Saat penangkapan turut pula dibawa 3 unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6).

Baca juga : Penangkapan Nurhadi, Jalan Masuk Bongkar Mafia Peradilan

Namun, Ali belum menjelaskan detail jenis kendaraan dan nilai uang yang diamankan tim KPK itu. Menurutnya, penyidik KPK masih menganalisis keterkaitan barang-barang itu dengan kasus yang menjerat Nurhadi. "Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," tuturnya.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.

Baca juga : Sebelum Tangkap Nurhadi di Simprug, KPK Geledah 13 Rumah

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan KPK Kavling C1. 

Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. 

Baca juga : Kenapa Nurhadi dan Mantunya Cuma Dipajang 5 Menit?

Kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.