Dark/Light Mode

Jadi Warisan Budaya, PKB Minta IHT Dilindungi

Kamis, 23 Juli 2020 14:50 WIB
Petani tembakau. (Foto: Antara)
Petani tembakau. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi PKB DPR meminta pemerintah melindungi Industri Hasil Tembakau (IHT). Salah satunya dengan merevisi aturan-aturan yang dinilai merugikan industri ini. Apalagi, sudah menjadi warisan budaya nasional yang harus dilindungi.

Anggota Komisi IV DPR, Luluk Nur Hamidah menganggap, PMK No 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 mengancam IHT. Pasalnya dalam aturan itu mengatur simplifikasi dan kenaikan cukai yang tinggi. 

"Kami tidak setuju dengan segala kebijakan yang memusuhi dan mematikan IHT nasional,” tegasnya si Jakarta, Kamis (23/7).

Baca juga : Azis Syamsuddin: Komisi III, Please Jangan Lebay

Menurut dia, kebijakan simplikasi dan kenaikan cukai dampaknya serapan produk tembakau rendah dan mengancam eksistensi pabrik rokok menengah dan kecil. Juga tenaga kerja, petani, dan buruh rokok kena dampaknya.

“Dampaknya akan sangat panjang, bahkan termasuk para pengecer dan yang lainnya,” tutur Luluk. Menurutnya, masalah kesehatan nasional tidak hanya disebabkan rokok. Ada banyak faktor, seperti lingkungan, buruknya sanitasi, dan polusi udara dari kendaraan maupun pabrik. 

Luluk heran kenapa industri lain, contohnya plastik, tanggung jawabnya sangat rendah terhadap lingkungan. "Tetapi, ini yang terkait petani (tembakau) selalu diobok-obok,” sesalnya.

Baca juga : Puteri Akom: Masuk DPR, Welcome To The Jungle

Kendati begitu, dia mendukung aturan siapa dan dimana saja orang boleh merokok. Bukan aturan yang dapat mematikan IHT. 

“Dengan kebijakan 10 layer (penarikan cukai rokok) seperti saat ini, saya kira itu baik. Karena mampu mewadahi berbagai kelas pabrikan rokok dari yang besar, menengah, dan kecil," ulasnya.

Kata Luluk, akan ada sejumlah dampak dari simplifikasi cukai. Menurutnya, produsen kecil dan pabrikan kretek yang notabene warisan nusantara tak akan bertahan jika dihadapkan dengan produsen besar. 

Baca juga : Cak Imin Minta Para Kepala Daerah Perkuat Sektor Pertanian

Hitungannya, ada sekitar 487 pabrik rokok, dan 90-an persen masuk kategori menengah kecil. Jika kebijakan ini tetap berlangsung, mayoritas pabrik rokok gulung tikar. Alhasil, jutaan masyarakat menjadi pengangguran baru.

Ketimbang terus mengobok-obok IHT, Luluk meminta pemerintah mereformasi fiskal di sektor lain. Jika alasannya menutup kekurangan APBN, dia menilai pemerintah bisa menarik pajak yang lebih tinggi dari sektor lain. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.