Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri LHK Apresiasi Penyelamatan Orangutan Di Lampung Selatan

Senin, 3 Mei 2021 20:16 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (ketiga kanan) saat melakukan kunker ke Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Senin (3/5). (Foto: KLHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya (ketiga kanan) saat melakukan kunker ke Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Senin (3/5). (Foto: KLHK)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2021, sekitar Pukul 21.00 penyidik Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan seseorang yang diduga penjual orangutan yang beralamat di kota Medan, Sumatera Utara.

Disinyalir pelaku kejahatan ini adalah pemain lama perdagangan orangutan, namun belum pernah benar-benar tertangkap dan diproses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku ini untuk mendapatkan informasi untuk membongkar jaringannya dari hulu sampai ke hilir.

Terkait dengan tindak pidana pada kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, yang berbunyi, "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”

Kemudian pasal 40 ayat 2 berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagimana dimaksud pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)".

Baca juga : Menteri Bintang: Anak Investasi Bangsa, Berhak Belajar Di Mana Saja

Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Lampung Selatan, Menteri Siti menyampaikan penghargaan secara langsung kepada pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, serta Jaringan Satwa Indonesia - Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

Menteri Siti menegaskan bahwa Kementerian LHK akan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan Polres Lampung Selatan. Menteri Siti kemudian memerintahkan Dirjen KSDAE, untuk menelusuri asal dari kedua orangutan yang berhasil diselamatkan.

Hal tersebut dilakukan agar dapat segera menentukan di wilayah mana mereka akan menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. Terdapat dua pusat rehabilitasi orangutan Sumatera yaitu di provinsi Sumatera Utara dan Jambi.

"Orangutan merupakan salah satu mamalia besar di dunia selain gajah, badak dan harimau yang hidup di Indonesia, ditambah komodo dan anoa. Kita menyebutnya sebagai Flagship Species. Pada dasarnya terdapat 25 spesies prioritas yang kita perhatikan, termasuk bagaimana caranya agar populasinya di alam dapat kita tingkatkan," ungkap Menteri Siti.

Baca juga : Menaker Ida : Program Vaksinasi Perkuat Kesehatan Dan Melindungi Pekerja

Menteri Siti menjelaskan bahwa keberadaan satwa seperti orangutan dan sebagainya, sangat penting sebagai indikator keberhasilan pembangunan di Indonesia. "Terjaganya satwa-satwa dalam habitatnya menjadi ukuran keberhasilan pembangunan di Indonesia, ini yang kita jaga," jelas Menteri Siti.

Wiratno menambahkan, orangutan sebenarnya adalah satwa yang dapat merehabilitasi hutan, jangkauan jelajah orangutan adalah seluas 5 km persegi. Sepanjang jelajahnya tersebut, orangutan memakan buah-buahan dan biji yang dibuangnya dapat menumbuhkan pohon baru.

"Orangutan itu satwa kebanggaan kita. Kejahatan perdagangan satwa liar sangat memprihatikan. Kita akan terus menguatkan kerja sama dengan kepolisian dan pihak-pihak lain untuk memberantas kejahatan luar biasa ini," terang Wiratno.

Menurut data dari Ditjen KSDAE, selama periode Maret-April tahun 2021, telah terdapat setidaknya 4 (empat) kasus terkait perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa orangutan. Dalam kurun waktu 2 bulan tersebut, telah dilakukan penyelamatan terhadap 6 individu orangutan yang usianya berkisar 1-4 tahun (anakan).

Baca juga : Polda Metro: Kesiapan Penyekatan Mudik Di Jakarta Sudah 80 Persen

Penghargaan ini merupakan tanda bahwa Kementerian LHK memberikan perhatian bagi pihak-pihak yang turut bekerja secara nyata untuk menjaga kelestarian alam Indonesia.

Menteri Siti berharap, penghargaan ini dapat meningkatkan motivasi para pihak penegak hukum serta para penggiat lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung, untuk semakin waspada dengan penyelundupan atau perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan, Zaki Alkazar Nasution menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan perhatian dari pemerintah pusat. Pihaknya berkomitmen akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk ke jaringan-jaringan internasional. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.