Dark/Light Mode

Menteri Desa Siap Bantu Sukseskan Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku

Kamis, 5 Agustus 2021 14:07 WIB
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri undangan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam Rakorsus tingkat Menteri dengan agenda Pembahasaan Koordinasi Pelaksanaan Putusan MA terkait Penggantian Kerugian Bagi Pengungsi Kerusuhan Maluku 1999, secara virtual, Kamis (5/8). (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri undangan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam Rakorsus tingkat Menteri dengan agenda Pembahasaan Koordinasi Pelaksanaan Putusan MA terkait Penggantian Kerugian Bagi Pengungsi Kerusuhan Maluku 1999, secara virtual, Kamis (5/8). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen perihal proses bayar ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan Maluku.

Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999.

"Kami siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan untuk ikut mendukung percepatan dan keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut pengadilan ini," ujar Halim Iskandar dalam rapat Rakorsus Tingkat Menteri, Kamis (5/8).

Baca juga : Gus Halim: Pendidikan Variabel Kunci Daya Saing Bangsa

Seperti diketahui, pemerintah harus segera menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban tragedi kerusuhan Maluku sebagai penggugat.

Jumlah uang tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp 15 juta dan uang tunai Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga.

Rakorsus dipimpin langsung Menkopolhukam Mahfud MD dan dikuti beberapa kementerian lainnya. Antara lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga : Menteri Halim Ajak Kampus Bersinergi Bangun Desa

Kerusuhan Maluku merupakan konflik etnis-politik yang melibatkan agama di kepulauan tersebut, khususnya di dan Halmahera.

Konflik ini bermula pada era Reformasi awal 1999 hingga penandatanganan Piagam Malino II tanggal 13 Februari 2002.

Penyebab utama konflik ini adalah ketidakstabilan politik dan ekonomi secara umum di Indonesia setelah Soeharto tumbang dan rupiah mengalami devaluasi selama dan seusai krisis ekonomi di Asia Tenggara.

Baca juga : Ini Strategi Gus Halim Percepat Pembangunan Di Riau

Rencana pemekaran provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara semakin memperuncing permasalahan politik daerah yang sudah ada. Karena permasalahan politik tersebut menyangkut agama, perseteruan pun terjadi antara umat Kristen dan Islam pada Januari 1999. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.