Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Agar Patuhi PPKM Darurat, Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Untuk Dunia Usaha
Rabu, 7 Juli 2021 09:40 WIB
Sebelumnya
Selain itu, Ida juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun, dan melaksanakan langkah-langkah strategis, sebagai antisipasi, bila terjadi keadaan darurat.
Baca juga : PPKM Darurat, Erick Pastikan Pasokan Listrik Aman
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3, dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Baca juga : PPKM Darurat, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non esensial harus bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya