Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya membendung potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski diakui, perusahaan sedang dalam kondisi kesulitan.
"Kami menyadari, PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha. Tetapi, kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari PHK," pesan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK), Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Kamis (16/7).
Berita Terkait : Kasus Aktif Masih Tinggi, PPNI Dukung Perpanjangan PPKM Darurat
Ia mengakui, PPKM Darurat memiliki efek domino bagi dunia usaha. Pembatasan mobilitas membuat industri tidak beroperasi secara maksimal. Terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.
Untuk mengantisipasi gelombang PHK, Putri terus beroordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Meski sampai kemarin, pihaknya belum mendapat data resmi dan valid soal PHK dari daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat.
Berita Terkait : BOR ICU Tembus 94 Persen, Anies Minta Warga DKI Di Rumah Saja
Tak sampai di situ. Kemnaker terus melakukan upaya pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat ini. Seperti dengan melakukan rapat koordinasi nasional dengan seluruh kepala dinas tenaga kerja di wilayah Jawa dan Bali.
Begitu juga dengan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan, agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja, yang saat ini sedang terkena dampak PPKM Darurat.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya