Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Putri berpesan, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, agar mengedepankan dialog bipartit, antara pekerja dan pengusaha. Kedua belah pihak harus mendiskusikan masalah yang terjadi dengan baik dan bijak, agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak.
"Kemnaker beserta jajaran kepala dinas, mediator hubungan industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja, dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win-win solution," janjinya.
Baca juga : Kasus Aktif Masih Tinggi, PPNI Dukung Perpanjangan PPKM Darurat
Adapun upaya Kemnaker dari sisi regulasi, yakni menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam Pemernaker ini, perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh, berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Baca juga : BOR ICU Tembus 94 Persen, Anies Minta Warga DKI Di Rumah Saja
"Selain itu, Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 3 tahun 2020. Di antaranya, memuat pedoman terkait pengupahan," tutup Putri. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya